BREAKING NEWS
Rabu, 01 April 2026

Polri dan Keamanan Siber: Solusi atau Ancaman bagi Hak Digital?

Adelia Syafitri - Sabtu, 22 Maret 2025 22:29 WIB
Polri dan Keamanan Siber: Solusi atau Ancaman bagi Hak Digital?
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Nenden Sekar Arum, mengungkapkan tantangan hak digital dan keamanan digital publik di Indonesia sepanjang tahun 2024.

Berdasarkan catatan SAFEnet, terjadi 103 insiden gangguan internet di Indonesia, didominasi oleh gangguan infrastruktur terkait Pemilihan Umum (Pemilu).

"Pada tahun 2024 di Indonesia tercatat 103 insiden gangguan internet. Hal tersebut didominasi oleh gangguan internet dalam kategori infrastruktur terkait pemilihan umum (Pemilu)," ujar Nenden dalam acara rilis survei dan diskusi publik yang digelar Civil Society for Police Watch di Hotel Balairung, Matraman Raya, Jakarta Timur, Sabtu (22/03/2025).

Nenden juga mengungkapkan bahwa kebebasan berekspresi di Indonesia terus mengalami tantangan.

Tercatat peningkatan jumlah kasus kriminalisasi dengan UU ITE, dengan rincian sebagai berikut:

- 2020: 84 kasus

- 2021: 30 kasus

- 2022: 97 kasus

- 2023: 114 kasus

- 2024: 146 kasus

Kriminalisasi dengan pasal UU ITE didominasi oleh kasus pencemaran nama baik, dengan rincian 76,71 persen berdasarkan UU ITE 2024 dan 23,29 persen berdasarkan UU ITE 2016.

SAFEnet juga mencatat lonjakan kasus serangan digital dalam lima tahun terakhir:

- 2020: 147 kasus

- 2021: 197 kasus

- 2022: 302 kasus

- 2023: 323 kasus

- 2024: 330 kasus

Adapun latar belakang korban serangan digital tahun 2024 meliputi mahasiswa/pelajar (83 kasus), organisasi masyarakat sipil (42 kasus), lembaga publik (37 kasus), warga umum (37 kasus), serta aktivis/NGO (36 kasus).

Serangan digital ini mayoritas terjadi di platform seperti Instagram (107 kasus), WhatsApp (84 kasus), situs web (46 kasus), Facebook (22 kasus), Twitter (18 kasus), email (17 kasus), Telegram (12 kasus), dan perangkat (12 kasus).

Untuk mengatasi tantangan ini, Nenden menegaskan perlunya pengaturan ruang digital berbasis hak asasi manusia, transparansi, dan partisipasi.

Ia juga menyoroti peran kepolisian dalam ranah digital, yang seharusnya meliputi:

- Penegakan hukum terhadap kejahatan siber

- Perlindungan data dan keamanan siber

- Tanpa pengawasan massal

- Tidak berwenang memutus atau memperlambat internet

- Edukasi dan peningkatan kesadaran digital

Survei Civil Society for Police Watch dilakukan pada 12-18 Maret 2025 dengan melibatkan 1.500 responden dari 26 provinsi.

Metode survei menggunakan random sampling dengan margin of error ±2,53 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

(tb/a)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru