Kejagung: Harga Motor Listrik Program MBG Digelembungkan, Capai Rp47 Juta per Unit
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan sepeda motor listrik untuk
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Pemerintah Indonesia terus menegaskan komitmennya dalam menertibkan tanah-tanah yang terbengkalai melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
Regulasi ini menjadi langkah konkret dalam menegakkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Dalam Pasal 6 PP 20/2021, objek penertiban kawasan terlantar mencakup berbagai sektor, termasuk pertambangan, perkebunan, industri, pariwisata, hingga perumahan skala besar dan terpadu.
Pemerintah juga mencantumkan seluruh bentuk hak atas tanah sebagai objek penertiban, seperti hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, serta hak pengelolaan.
Tanah hak milik akan dianggap terlantar jika tidak dipergunakan dan dibiarkan dikuasai oleh masyarakat atau pihak lain selama lebih dari 20 tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan pemilik sah.
Sementara itu, tanah dengan status hak guna bangunan, hak pakai, dan hak pengelolaan akan dikenai penertiban jika dibiarkan tidak dimanfaatkan selama dua tahun sejak penerbitan haknya.
Penertiban dilakukan melalui tiga tahapan, yakni evaluasi, peringatan, dan penetapan sebagai tanah terlantar.
Setelah dinyatakan sebagai tanah terlantar, pemilik wajib mengosongkan lahan dalam waktu maksimal 30 hari.
Jika tidak dipatuhi, seluruh benda yang ada di atas tanah tersebut akan dianggap sebagai aset yang diabaikan.
Namun, ada pengecualian bagi tanah Hak Pengelolaan masyarakat hukum adat serta tanah yang menjadi aset Bank Tanah.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat memaksimalkan pemanfaatan tanah demi kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat secara luas.
(cb/a)
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan sepeda motor listrik untuk
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ribuan mahasiswa dari Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta pada Ju
PERISTIWA
MEDAN Pemerintah Kota Medan memastikan kondisi keuangan daerah masih aman dan mencukupi untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perj
PEMERINTAHAN
MEDAN Dewan Pengawas Perum Bulog, Frans B. M. Dabukke, meninjau langsung pelaksanaan Program Bantuan Pangan (Banpang) di Sumatera Utara un
EKONOMI
JAKARTA Layanan media sosial Facebook dan Messenger dilaporkan mengalami gangguan massal di berbagai negara pada Jumat, 12 Juni 2026. Gang
SAINS DAN TEKNOLOGI
BALI Pemain Timnas Indonesia Justin Hubner resmi melepas masa lajang setelah melangsungkan akad nikah dengan selebritas Jennifer Coppen, J
ENTERTAINMENT
JAKARTA Polda Metro Jaya menjelaskan alasan tidak diperbolehkannya massa mahasiswa menuju kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta P
PERISTIWA
MEDAN Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan mantan Direktur Utama PT Graha Konstruksi Sejati berinisial S alias Acai (56) terkait dugaan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu&039ti menyebut mayoritas siswa penerima program Makan Bergizi Grat
NASIONAL
JAKARTA Polda Metro Jaya menangkap dua orang yang kedapatan membawa bom molotov di kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat, Juma
HUKUM DAN KRIMINAL