MEDAN -Komisi 4 DPRD Medan akan segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pemilik bangunan yang sedang dibangun di Jalan Cemara Gg. Kelapa 1, P. Brayan Darat 2.
Pasalnya, pembangunan perumahan 6 pintu rumah tersebut dituding tidak taat pada peraturan yang berlaku meski sudah beberapa kali diperingatkan.
Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul, menegaskan bahwa pembangunan yang terus berlanjut meskipun mendapat teguran harus segera dihentikan. "Bangunan ini harus segera distop.
Salah satu keluhan datang dari warga yang rumahnya berada di belakang lokasi pembangunan, yaitu Sumuang Nababan. Ia mengungkapkan bahwa material dan debu dari proyek tersebut telah lama mengganggu kenyamanan rumahnya.
"Sudah berulang kali saya meminta para pekerja untuk memasang jaring penghalang agar material tidak jatuh ke halaman rumah, tapi hal itu tidak diindahkan," keluh Sumuang Nababan, pemilik rumah yang terdampak.
Selain masalah gangguan terhadap warga sekitar, pembangunan tersebut juga dipermasalahkan karena diduga tidak mengantongi izin persetujuan bangunan gedung (PBG).
Paul menyatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil pemilik bangunan untuk mempertanyakan legalitas pembangunan dan dampaknya terhadap lingkungan sekitar.
Komisi 4 DPRD Medan berharap agar masalah ini segera diselesaikan demi kenyamanan warga sekitar dan kepatuhan terhadap aturan yang ada.*
(op/n14)
Editor
: Justin Nova
Komisi 4 DPRD Medan Desak Penghentian Pembangunan di Jalan Cemara