BREAKING NEWS
Jumat, 20 Juni 2025

BPOM Temukan 400 Ribu Vial Ketamin Digunakan Secara Ilegal Sepanjang 2024, Aturan Baru Disiapkan

Justin Nova - Jumat, 02 Mei 2025 13:14 WIB
242 view
BPOM Temukan 400 Ribu Vial Ketamin Digunakan Secara Ilegal Sepanjang 2024, Aturan Baru Disiapkan
Kepala BPOM, Taruna Ikrar di Puskesmas Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Jumat (2/5/2025)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap adanya penyalahgunaan besar-besaran obat bius jenis ketamin selama tahun 2024.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebutkan bahwa sebanyak 400 ribu vial ketamin ditemukan digunakan secara ilegal di berbagai wilayah Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Taruna saat kunjungan kerja di Puskesmas Cakung, Jakarta Timur, Jumat (2/5/2025).

Baca Juga:

"Secara nasional, khususnya yang berhubungan dengan ketamin, itu sudah banyak digunakan secara tidak tepat. Kami menemukan ada kurang lebih 400 ribu vial ketamin yang digunakan secara ilegal di seluruh Nusantara," ujar Taruna.

Ketamin seharusnya digunakan sebagai anestesi medis, namun dalam praktiknya juga kerap disalahgunakan untuk keperluan seperti membuat tato, atau dikonsumsi secara ilegal karena efek halusinatif dan adiktifnya yang mirip dengan psikotropika.

Baca Juga:

Melihat kondisi ini, BPOM menegaskan akan menyusun aturan yang lebih ketat untuk pengawasan ketamin, termasuk penetapan sanksi berat bagi pelanggarnya.

"Karena tidak digunakan sesuai aturan, kami akan mengatur ini lebih ketat. Termasuk sanksi-sanksinya, yang bisa sampai 12 tahun penjara dan denda minimal Rp 5 miliar," jelas Taruna.

Selain itu, Taruna menyebut bahwa ketamin akan diklasifikasikan sebagai obat tertentu, sehingga penggunaannya bisa diawasi secara khusus, termasuk dari aspek distribusi dan penyimpanan.

Kerja Sama dengan BNN

BPOM juga akan menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam penegakan hukum terhadap penyalahgunaan ketamin. Bila dikategorikan sebagai narkotika, maka pelanggaran terhadap penggunaan ketamin bisa dijerat dengan hukuman yang lebih berat sesuai Undang-Undang Narkotika.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Desa Alue Naga Bergerak: Komitmen Kawal Keamanan Pangan dan Cegah Stunting
Edarkan Liquid Vape Mengandung Obat Bius Hewan, Warga Batu Bara Ditangkap Satresnarkoba
Elon Musk Bantah Keras Laporan NYT Soal Penggunaan Narkoba: "Saya Tidak Pakai Narkoba, Mereka Bohong!"
BPOM Tindak 100 Ribu Obat Herbal Oplosan Berbahaya, Kandungan Kimia Berpotensi Rusak Ginjal dan Hati
BPOM Cari 2.000 Sukarelawan untuk Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates: Gratis!
Viral Video Pabrik Tahu Pakai Limbah Plastik, BPOM: Sudah Ditangani Sejak 2019, Cek Ulang Dilakukan
komentar
beritaTerbaru