
Bekingi Gangster Rusia, Dua Petugas Imigrasi Bali Terancam Dipecat
BALI Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap dua petugas Imigrasi d
Hukum dan KriminalJAKARTA -Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyoroti langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar, sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ).
AJI menilai Kejagung telah melangkah terlalu jauh dengan menjadikan produk jurnalistik sebagai barang bukti.
Baca Juga:
Ketua Bidang Advokasi AJI, Erick Tanjung, menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap Tian tidak sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku dalam ranah pers.
Hal itu disampaikan Erick dalam diskusi publik bertajuk "Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abuse of Power?" yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2025).
Baca Juga:
"Tentu kita melihat Kejaksaan terlalu jauh melangkah. Menjadikan Direktur Pemberitaan JAK TV sebagai tersangka dengan delik perintangan dan bukti berupa pemberitaan adalah bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik," ujar Erick.
Ia menegaskan bahwa segala bentuk penilaian terhadap karya jurnalistik harus merujuk pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang merupakan lex specialis.
Dalam undang-undang tersebut, Dewan Pers memiliki kewenangan mutlak menilai apakah suatu produk jurnalistik melanggar kode etik atau tidak.
"Produk jurnalistik bukan alat bukti pidana. Seharusnya Kejagung berkoordinasi dengan Dewan Pers jika merasa terdapat pelanggaran dalam pemberitaan. Bukan langsung menetapkan sebagai tersangka," tegas Erick.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus obstruction of justice yang terkait dengan pengusutan korupsi tata niaga timah dan importasi gula, termasuk Tian Bahtiar.
Dua tersangka lainnya adalah advokat Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyebut ketiganya diduga melakukan permufakatan jahat untuk menghambat penyidikan dan menciptakan opini negatif terhadap Kejagung.
"Perbuatan TB bersifat personal. Ada indikasi penyalahgunaan jabatan dalam pemberitaan yang dibuat untuk membentuk opini negatif terhadap Kejagung," kata Qohar.
Kasus ini menuai kecaman dari komunitas jurnalis dan organisasi media.
Mereka menilai penetapan Tian sebagai tersangka berpotensi menjadi preseden buruk dan ancaman serius terhadap kebebasan pers di Indonesia.*
(tb/a008)
BALI Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap dua petugas Imigrasi d
Hukum dan KriminalMEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, menyampaikan bahwa sumur minyak milik masyarakat yang selama ini beroperasi secar
EkonomiSIBOLGA Menyambut peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke80 yang jatuh pada 17 Agustus 2025 mendatang, Polr
NasionalBANDA ACEH Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Aceh diamankan oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri karena diduga te
Hukum dan KriminalSLEMAN Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman memutuskan tidak melanjutkan perkara gugatan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Pres
Hukum dan KriminalBADUNG Kabar kurang menyenangkan datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktris Dahlia Poland dikabarkan telah mengajukan gugatan cerai ter
EntertainmentMEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mengungkapkan hasil uji laboratorium terkait kondisi air Danau Toba yang sempat
PariwisataBATAM Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Shigit Sarwo Edi, mantan Kepala Unit 1 Satres Narkoba
Hukum dan KriminalJAKARTA Pemerintah terus mempercepat pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih melalui pembentukan Satuan Tug
EkonomiJAKARTA Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin, menyayangkan aksi pengibaran bendera fiksi One Piece di bawah bender
Nasional