BREAKING NEWS
Kamis, 10 Juli 2025

Realisasi 3 Juta Rumah: 2.000 Unit Subsidi MBR Siantar Siap Dibangun, Penghasilan Maksimal Rp10 Juta!

Adelia Syafitri - Selasa, 06 Mei 2025 14:24 WIB
363 view
Realisasi 3 Juta Rumah: 2.000 Unit Subsidi MBR Siantar Siap Dibangun, Penghasilan Maksimal Rp10 Juta!
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PEMATANGSIANTAR -Real Estate Indonesia (REI) menargetkan pembangunan 25.000 unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Provinsi Sumatera Utara, sebagai bagian dari program pemerintah untuk menyediakan 3 juta rumah subsidi di seluruh Indonesia.

Dari total target tersebut, 2.000 unit akan dibangun di Kota Pematangsiantar dan 1.000 unit di Kabupaten Simalungun.

Ketua Komisariat REI Pematangsiantar, Gabriel K Pandiangan, menjelaskan bahwa program ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), yang mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang batas maksimal penghasilan bagi calon pembeli rumah subsidi.

Untuk wilayah Sumatera, NTT, dan NTB, penghasilan maksimal bagi pasangan yang sudah menikah adalah Rp10 juta, sementara untuk lajang sebesar Rp8,5 juta.

Gabriel juga menyebutkan bahwa respons masyarakat Kota Pematangsiantar terhadap program ini cukup positif, dan target pembangunan rumah subsidi ini berpotensi untuk ditingkatkan.

Saat ini, sebanyak 1.000 unit rumah telah dibangun di wilayah Kecamatan Siantar Sitalasari dan Martoba, meskipun beberapa wilayah lainnya seperti Kecamatan Siantar Marihat dan Simarimbun terkendala oleh status lahan yang masih berfungsi sebagai tanah pertanian.

"Untuk tahun ini, rumah-rumah subsidi ini masih dalam tahap pembangunan dan sebagian sudah memasuki tahap akhir. Namun, belum ada yang dihuni. Diestimasikan, masyarakat baru bisa menempati rumah tersebut mulai tahun depan," jelas Gabriel pada Selasa (6/5/2025).

Program 3 juta rumah subsidi ini tidak melibatkan pemerintah daerah secara langsung, namun tetap mendapat dukungan penuh dari pihak Pemda.

Pengusaha properti hanya berhubungan dengan pihak bank untuk proses pembayaran.

Masyarakat yang membeli rumah subsidi juga akan mencicil pembayaran melalui bank, sementara Kementerian PKP memberikan subsidi untuk meringankan beban pembeli.

Pemerintah daerah juga berperan aktif dengan memberikan insentif berupa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Masyarakat Berpenghasilan Rendah (PBG-MBR).

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru