BREAKING NEWS
Sabtu, 02 Agustus 2025

Istri Tom Lembong Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi

Justin Nova - Jumat, 09 Mei 2025 19:49 WIB
110 view
Istri Tom Lembong Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Franciska Wihardja, istri dari mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong, dalam rangka penyidikan kasus dugaan perintangan penyidikan yang berkaitan dengan perkara korupsi timah, vonis lepas CPO, dan impor gula.

"Pemeriksaan dilakukan terhadap MFW selaku istri tersangka TTL," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan tertulis, Jumat (9/5/2025).

Selain Franciska, penyidik juga memeriksa seorang perempuan berinisial CA, yang merupakan istri dari advokat Junaedi Saibih. Meski demikian, Harli belum memerinci lebih lanjut soal materi pertanyaan yang diajukan kepada kedua saksi tersebut.

Baca Juga:

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Harli.

Kasus Perintangan Penyidikan: Bayaran hingga Ratusan Juta

Baca Juga:

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka: Tian Bahtiar (eks Direktur Pemberitaan JakTV), dua advokat Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, serta Ketua Cyber Army M. Adhiya Muzakki.

Marcella dan Junaedi diduga membayar Tian Bahtiar sebesar Rp 478,5 juta untuk menyebarkan opini negatif terhadap Kejagung melalui media televisi. Selain itu, M. Adhiya Muzakki disebut mengerahkan sekitar 150 buzzer untuk kampanye digital serupa dengan imbalan senilai Rp 864,5 juta.

Aksi-aksi tersebut dinilai telah mengganggu fokus dan kredibilitas penyidik Kejagung dalam menangani sejumlah perkara besar, termasuk kasus dugaan korupsi dalam industri timah dan sektor pangan.

Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait, termasuk keluarga dari tersangka utama, terus dilakukan untuk mengungkap jaringan dan alur pendanaan dalam upaya perintangan hukum ini.*

(kp/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru