MEDAN -Petugas Imigrasi Medan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Kualanamu berhasil menggagalkan keberangkatan sembilan orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan menunaikan ibadah haji secara nonprosedural, Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menyatakan bahwa kecurigaan petugas bermula saat proses wawancara. Para calon penumpang memberikan jawaban yang tidak konsisten terkait tujuan keberangkatan mereka.
"Sebagian mengaku ingin liburan ke Malaysia, sebagian lainnya bekerja. Jawaban yang berbeda ini memicu pemeriksaan lebih lanjut," kata Uray.
Setelah pemeriksaan mendalam, petugas menemukan bahwa sembilan penumpang tersebut memiliki tiket penerbangan yang sama dan tidak saling mengenal satu sama lain. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa keberangkatan mereka difasilitasi oleh agen travel tidak resmi.
"Dua orang di antaranya mengaku sebagai agen travel dan membawa tujuh orang lainnya dengan visa kerja untuk tujuan ibadah haji. Ini jelas penyalahgunaan visa," tegas Uray.
Imigrasi langsung menunda keberangkatan seluruh penumpang dan memproses lebih lanjut dugaan pelanggaran keimigrasian.
Imbauan untuk Warga: Gunakan Jalur Resmi Haji
Kantor Imigrasi Medan mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran haji dari jalur tidak resmi. Ibadah haji harus dilaksanakan melalui mekanisme resmi pemerintah dan menggunakan visa haji yang sah.
"Keberangkatan nonprosedural berisiko tinggi. Jamaah bisa dideportasi, tidak dilayani otoritas Arab Saudi, hingga kehilangan hak-hak dasar. Gunakan jalur resmi untuk keselamatan dan kenyamanan," jelas Uray.
Komitmen Perkuat Pengawasan
Kantor Imigrasi Medan menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan terhadap keberangkatan WNI ke luar negeri, terutama jelang musim haji.