BREAKING NEWS
Sabtu, 31 Mei 2025

Wamenkumham: Senang Tak Senang, RUU KUHAP Harus Disahkan 2025 Ini

Adelia Syafitri - Kamis, 29 Mei 2025 14:46 WIB
107 view
Wamenkumham: Senang Tak Senang, RUU KUHAP Harus Disahkan 2025 Ini
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Prof. Edward Omar Sharif Hiariej.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa Revisi Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) harus disahkan pada tahun 2025.

Hal ini penting untuk memastikan kesiapan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang dijadwalkan berlaku mulai 2 Januari 2026.

"Mau tidak mau, suka tidak suka, bahkan senang atau tidak senang, RUU KUHAP harus disahkan pada tahun 2025 ini. RUU KUHAP memiliki implikasi signifikan terhadap KUHP," kata Eddy dalam keterangan tertulis pada Rabu (28/5) malam.

Baca Juga:

Eddy menjelaskan bahwa sejumlah pasal mengenai kewenangan penahanan akan otomatis tidak berlaku saat KUHP baru diberlakukan.

Tanpa pembaruan KUHAP, aparat penegak hukum dapat kehilangan dasar hukum yang sah untuk melakukan penahanan.

Baca Juga:

Ia menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan KUHAP baru yang tidak hanya menyesuaikan dengan KUHP, tetapi juga lebih relevan terhadap kebutuhan hukum modern dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Filosofis dari hukum acara pidana bukan untuk memproses tersangka, tetapi untuk melindungi kepentingan individu dari kesewenang-wenangan aparat penegak hukum," ungkapnya.

RUU KUHAP yang disusun kini juga menggeser pendekatan hukum dari model crime control menuju due process model, yang lebih menekankan perlindungan terhadap hak-hak individu selama proses hukum berlangsung.

Tak hanya itu, lanjut Eddy, RUU KUHAP juga mengadopsi paradigma hukum pidana modern, yakni keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

Pendekatan keadilan restoratif bahkan dimungkinkan berlaku di semua tingkatan sistem peradilan pidana, termasuk kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga lembaga pemasyarakatan.

"Ini bentuk komitmen bahwa sistem hukum pidana kita tidak hanya menghukum, tetapi juga memberi kesempatan perbaikan dan pemulihan," tutup Eddy.*

(cn/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Prabowo Teken Perpres 66/2025, Jaksa Kini Dapat Perlindungan Negara Lewat TNI dan Polri
Kasus Pengeroyokan Sopir Truk di Muaro Jambi Berakhir Damai, 7 Pelaku Dipulangkan
Kejati Sumut Ajukan Dua Perkara untuk Restorative Justice, Disetujui JAM Pidum Kejagung
Pembahasan RUU Perampasan Aset Dimulai Tahun 2026, Nasir Djamil: Tunggu Revisi KUHAP Rampung
Komisi Kejaksaan Tegaskan Revisi KUHAP Tak Ancam Kebebasan Pers, Asalkan Profesional
Laporan Penipuan Tak Kunjung Selesai, Ardila Dipanggil Propam Polda Sumut Terkait Lambannya Penanganan Penyidik Polrestabes Medan
komentar
beritaTerbaru