
Silahturahmi Nasional IKWI, Ketua Umum Tekankan Solidaritas dan Profesionalisme
JAKARTA Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) menggelar Silahturahmi Nasional dan Rapat Pra Kongres bertajuk IKWI Bangkit Bersatu d
PolitikJAKARTA – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa Revisi Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) harus disahkan pada tahun 2025.
Hal ini penting untuk memastikan kesiapan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang dijadwalkan berlaku mulai 2 Januari 2026.
"Mau tidak mau, suka tidak suka, bahkan senang atau tidak senang, RUU KUHAP harus disahkan pada tahun 2025 ini. RUU KUHAP memiliki implikasi signifikan terhadap KUHP," kata Eddy dalam keterangan tertulis pada Rabu (28/5) malam.
Eddy menjelaskan bahwa sejumlah pasal mengenai kewenangan penahanan akan otomatis tidak berlaku saat KUHP baru diberlakukan.
Tanpa pembaruan KUHAP, aparat penegak hukum dapat kehilangan dasar hukum yang sah untuk melakukan penahanan.
Ia menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan KUHAP baru yang tidak hanya menyesuaikan dengan KUHP, tetapi juga lebih relevan terhadap kebutuhan hukum modern dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Filosofis dari hukum acara pidana bukan untuk memproses tersangka, tetapi untuk melindungi kepentingan individu dari kesewenang-wenangan aparat penegak hukum," ungkapnya.
RUU KUHAP yang disusun kini juga menggeser pendekatan hukum dari model crime control menuju due process model, yang lebih menekankan perlindungan terhadap hak-hak individu selama proses hukum berlangsung.
Tak hanya itu, lanjut Eddy, RUU KUHAP juga mengadopsi paradigma hukum pidana modern, yakni keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
Pendekatan keadilan restoratif bahkan dimungkinkan berlaku di semua tingkatan sistem peradilan pidana, termasuk kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga lembaga pemasyarakatan.
"Ini bentuk komitmen bahwa sistem hukum pidana kita tidak hanya menghukum, tetapi juga memberi kesempatan perbaikan dan pemulihan," tutup Eddy.*
(cn/a008)
JAKARTA Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) menggelar Silahturahmi Nasional dan Rapat Pra Kongres bertajuk IKWI Bangkit Bersatu d
PolitikJAKARTA Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung berhasil melelang 10 un
Hukum dan KriminalJakarta Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri mengakui mengalami kendala dalam menangkap Fredy Pratama, ge
Hukum dan KriminalJAKARTA Survei Indonesia Political Opinion (IPO) bertajuk Satu Tahun Pemerintahan Evaluasi dan Catatan Publik mengungkap temuan menarik
PolitikJAKARTA Hakim Agam Syarif mengungkapkan alasannya menerima suap senilai Rp 6,2 miliar dalam kasus vonis lepas perkara korupsi crude palm
Hukum dan KriminalBANDUNG Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menegaskan jumlah kas daerah Jabar saat ini sebesar Rp 2,6 triliun, bukan Rp 4,1 triliun
PemerintahanMEDAN Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut 20242025 sekaligus Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sumut, Muly
Hukum dan KriminalJAKARTA Wacana pelaporan terhadap akun media sosial pembuat meme Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memicu pe
PemerintahanJAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan anggaran sebesar Rp 20 triliun pada APBN 2026 untuk menghapus atau
EkonomiJAKARTA Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu&039ti mengumumkan program wajib belajar 13 tahun akan mulai dilak
Pendidikan