JEMBER– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember kembali mengambil langkah preventif untuk mengatasi masalah over kapasitas yang selama ini menjadi tantangan besar.
Pada Jumat dini hari (30/05/2025), sebanyak 17 narapidana dipindahkan ke dua Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Jawa Timur, yakni Lapas Kelas IIB Lumajang dan Lapas Kelas I Surabaya.
Proses pemindahan narapidana ini dilakukan dengan pengamanan ketat oleh petugas Lapas Jember.
Setiap narapidana menjalani prosedur standar mulai dari registrasi verifikasi data diri, penggeledahan badan secara menyeluruh, hingga pemborgolan.
Demi keamanan perjalanan, pandangan mata para narapidana juga ditutup.
Seluruh proses pemindahan dipantau langsung oleh Kepala Lapas Jember, RM. Kristyo Nugroho.
"Hari ini kami kembali melakukan mutasi narapidana. Sebanyak 9 orang dipindahkan ke Lapas Lumajang dan 8 orang ke Lapas Surabaya," ujar Kristyo saat dikonfirmasi.
Kristyo menegaskan bahwa pemindahan ini bagian dari upaya berkelanjutan agar program pembinaan narapidana di Lapas Jember dapat berjalan lebih optimal.
Ia juga mengungkapkan kondisi overkapasitas yang sudah berlangsung lama di Lapas tersebut.
"Jumlah warga binaan saat ini mencapai 1.005 orang, jauh melebihi kapasitas ideal yang hanya 390 orang. Ini berarti tingkat hunian sudah mencapai lebih dari 250 persen dari kapasitas normal," jelasnya.
Dengan mutasi ini, Kalapas berharap narapidana dapat memperoleh lingkungan baru yang lebih kondusif untuk mengikuti program pembinaan sebelum kembali ke masyarakat.