BREAKING NEWS
Minggu, 23 Agustus 2026

Dua WNI Ditangkap Otoritas Imigrasi AS di Los Angeles, Kemenlu Pastikan Pendampingan Hukum

Adelia Syafitri - Senin, 09 Juni 2025 21:24 WIB
Dua WNI Ditangkap Otoritas Imigrasi AS di Los Angeles, Kemenlu Pastikan Pendampingan Hukum
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

LOS ANGELES — Dua Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial ESS (53) dan CT (48) ditangkap oleh otoritas imigrasi federal Amerika Serikat (Department of Homeland Security/DHS) di Los Angeles pada Jumat, 6 Juni 2025 waktu setempat.

Penangkapan dilakukan atas dua alasan berbeda. ESS diketahui melanggar hukum keimigrasian karena berada di wilayah AS secara ilegal, sementara CT ditangkap karena memiliki catatan penyalahgunaan narkoba dan juga masuk ke AS tanpa izin resmi.

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, mengonfirmasi peristiwa tersebut dan menyatakan bahwa pemerintah Indonesia melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Los Angeles telah berkoordinasi langsung dengan otoritas setempat.

"KJRI Los Angeles saat ini sedang berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk akses pendampingan kekonsuleran bagi kedua WNI tersebut," ujar Judha dalam keterangan pers pada Senin (9/6/2025).

Lebih lanjut, Kemenlu juga mengeluarkan imbauan bagi seluruh WNI di wilayah Los Angeles dan sekitarnya agar tetap tenang namun waspada, mengingat meningkatnya ketegangan sosial akibat gelombang demonstrasi menentang kebijakan imigrasi dan bea cukai di AS.

Aksi tersebut semakin memanas setelah Presiden Donald Trump mengerahkan pasukan Garda Nasional untuk menertibkan massa.

"Terkait situasi demonstrasi di Los Angeles dan beberapa lokasi lainnya, perwakilan RI terus menjalin komunikasi dengan simpul-simpul masyarakat Indonesia," tambahnya.

Judha juga mengingatkan seluruh WNI untuk tidak ikut dalam kerumunan atau aksi massa, serta memastikan dokumen imigrasi mereka selalu lengkap dan sah.

Ia menekankan pentingnya memahami sistem hukum di AS dan memanfaatkan hak-hak hukum yang dimiliki.

"Bagi WNI yang terdampak kebijakan imigrasi AS, agar memahami hak-hak dalam sistem hukum di AS, antara lain, hak mendapatkan pendampingan pengacara dan hak menghubungi Perwakilan RI terdekat," pungkasnya.

Kemenlu mengimbau agar masyarakat Indonesia yang berada di AS, khususnya Los Angeles, terus menjalin komunikasi aktif dengan KJRI dan tidak ragu melaporkan jika mengalami kendala hukum atau administrasi selama tinggal di Negeri Paman Sam.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru