BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Pulau Kecil Bukan untuk Tambang: KKP Soroti Kasus di Raja Ampat

T.Jamaluddin - Rabu, 11 Juni 2025 13:08 WIB
193 view
Pulau Kecil Bukan untuk Tambang: KKP Soroti Kasus di Raja Ampat
Konferensi Pers KKP Inisiasi Kemandirian Garam Nasional melalui K-Sign Rote Ndao, Rabu (11/6/2025). (foto:kmprn)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa kegiatan pertambangan tidak boleh menjadi prioritas di wilayah pulau-pulau kecil, termasuk lima pulau di Raja Ampat yang sebelumnya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Hal ini disampaikan oleh Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris, dalam konferensi pers di Kantor KKP.

Menurut Aris, kelima pulau tersebut termasuk dalam kategori pulau sangat kecil sebagaimana diatur dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), yaitu pulau dengan luas di bawah 100 km persegi atau 10.000 hektare. Oleh karena itu, secara hukum, kawasan tersebut tidak layak untuk dijadikan lokasi tambang.

Baca Juga:

"Berdasarkan UNCLOS, pulau yang ukurannya di bawah 100 km persegi disebut tiny island atau pulau sangat kecil," ujar Aris, Rabu (11/6).

Aris menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menyebutkan bahwa kegiatan pertambangan tidak diprioritaskan dalam pengelolaan pulau kecil.

Baca Juga:

Dalam Pasal 23, terdapat sembilan jenis kegiatan yang harus diutamakan sebelum mempertimbangkan sektor lain, termasuk pertambangan.

Lebih lanjut, ia juga mengutip Undang-Undang Nomor 27, khususnya Pasal 35 huruf K, yang secara tegas melarang eksploitasi tambang di pulau kecil apabila mengakibatkan kerusakan lingkungan atau dampak sosial. Ketentuan ini telah diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pernyataan ini muncul di tengah sorotan publik terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut empat IUP nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Empat perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Nurham. Keempatnya beroperasi di kawasan geopark dan pulau kecil.

Aris menyebut pencabutan izin tersebut sebagai langkah yang sejalan dengan komitmen perlindungan terhadap pulau-pulau kecil yang selama ini dikampanyekan oleh KKP.

Namun demikian, Aris mengakui masih ada celah regulasi yang membuat beberapa perusahaan tambang bisa memperoleh izin, khususnya jika wilayahnya berada dalam kawasan hutan. Dalam kasus ini, kewenangan pemberian izin berada di tangan Kementerian Kehutanan, bukan KKP.

"Kalau lokasi tambangnya di kawasan hutan, maka izin dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan. KKP hanya memberi izin di areal penggunaan lainnya, sesuai rencana tata ruang," jelasnya.*

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru