BREAKING NEWS
Senin, 23 Juni 2025

Aceh Tunjukkan Bukti Kepemilikan, Sengketa Empat Pulau dengan Sumut Makin Panas

Adelia Syafitri - Rabu, 11 Juni 2025 15:56 WIB
272 view
Aceh Tunjukkan Bukti Kepemilikan, Sengketa Empat Pulau dengan Sumut Makin Panas
Tugu Pulau Panjang di Kecamatan Singkil Utara, wilayah Aceh. (foto: ia)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEH — Pemerintah Aceh menyatakan keberatan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menyatakan empat pulau, Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang, masuk ke dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Keempat pulau yang selama ini berada dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil itu, menurut Pemerintah Aceh, telah memiliki dasar hukum dan administratif sebagai bagian dari Provinsi Aceh sejak tahun 1992.

Kepmendagri tersebut ditetapkan pada 25 April 2025.

Baca Juga:

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, menyebut perubahan status itu merupakan imbas kekeliruan koordinat sejak 2009.

"Ini hanya persoalan konfirmasi koordinat yang keliru. Tapi pada 2018 sudah kita klarifikasi," kata Syakir dalam konferensi pers di Banda Aceh, Rabu (5/6).

Baca Juga:

Pegangan Kuat: SKB 1992 dan Bukti Fisik

Menurut Syakir, Pemerintah Aceh mengacu pada Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tahun 1992 antara Gubernur Aceh saat itu, Ibrahim Hasan, dan Gubernur Sumatera Utara, Raja Inal Siregar, yang disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri.

SKB tersebut telah dilengkapi dengan peta wilayah dan dokumen administratif lainnya.

"Nah, ini yang menjadi pegangan bagi kami. Dokumen itu lengkap sudah kami sampaikan ke Kementerian Dalam Negeri," ujar Syakir.

Ia menegaskan, Aceh juga memiliki bukti fisik dan sejarah pengelolaan keempat pulau tersebut, mulai dari prasasti hingga infrastruktur publik seperti dermaga dan mushala.

Salah satunya, prasasti bertuliskan "Selamat Datang di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam" yang dibangun tahun 2008 di Pulau Mangkir Ketek.

Pemerintah Aceh juga menunjukkan bukti administratif seperti surat kepemilikan tanah dari tahun 1965 dan dokumen dermaga milik masyarakat setempat.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Yusril Klarifikasi Soal MoU Helsinki: “Saya Tidak Pernah Mengabaikan Semangat Perdamaian Aceh”
Pengamat: Tito Karnavian Salah Baca Peta Politik, Waktunya Mundur!
Mualem Tegaskan Tak Akan Kelola Bersama 4 Pulau yang Dikembalikan ke Aceh: “Itu Hak Kita”
Sumber Pendapatan Terbesar di Pulau yang Baru Kembali Bagai kan Harta Karun yang Terpendam
Presiden Prabowo Putuskan Empat Pulau Sengketa Jadi Milik Aceh, Haji Uma: Jangan Sampai Pulau Ini Kosong!
Buruknya Komunikasi Pusat-Daerah di Balik Kisruh Empat Pulau Aceh
komentar
beritaTerbaru