Istri Wakil Wali Kota Medan Ajak Masyarakat Perkuat Keimanan dan Kepedulian Sosial Selama Ramadan
MEDAN Istri Wakil Wali Kota Medan, Ny. Martinijal Zakiyuddin Harahap, menekankan pentingnya menjadikan bulan suci Ramadan sebagai moment
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Sidang kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali digelar pada Kamis (19/6/2025) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dalam sidang kali ini, tim hukum Hasto menghadirkan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, sebagai ahli. Kehadirannya memberikan pandangan hukum terhadap posisi Standar Operasional Prosedur (SOP) lembaga dibandingkan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Dari hierarki peraturan, tentu SOP tidak bisa mengalahkan undang-undang," tegas Maruarar saat menjawab pertanyaan pengacara Hasto, Ronny Talapessy.
Ronny mempertanyakan legalitas tindakan lembaga penyidik yang merujuk pada SOP internal saat melakukan penggeledahan atau menolak pendampingan hukum, meski KUHAP mengatur sebaliknya.
Maruarar menekankan bahwa jika ada SOP yang bertentangan dengan undang-undang, maka harus diuji secara konstitusional.
"Penggeledahan harus berdasarkan surat penetapan pengadilan. Jika tidak sesuai prosedur hukum, alat bukti yang diperoleh dapat dianggap tidak sah," jelasnya.
Maruarar menyebut barang bukti yang diperoleh dari prosedur tidak sah termasuk dalam kategori fruit of the poisonous tree atau buah dari pohon beracun, dan tidak dapat digunakan dalam proses hukum.
Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi penyidikan dalam kasus dugaan suap PAW yang menyeret eks caleg PDIP, Harun Masiku. Ia dituding memerintahkan Kusnadi, orang kepercayaannya, untuk merendam ponsel sebelum pemeriksaan sebagai saksi oleh KPK pada 10 Juni 2024, dengan tujuan menyembunyikan komunikasi digital penting.
Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp600 juta dalam mata uang Dolar Singapura guna meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR lewat mekanisme PAW.
Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar:
Pasal 21 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo.
Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang perintangan penyidikan.*
MEDAN Istri Wakil Wali Kota Medan, Ny. Martinijal Zakiyuddin Harahap, menekankan pentingnya menjadikan bulan suci Ramadan sebagai moment
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meninjau Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan
EKONOMI
BANDUNG Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, meninjau program MagangHub di PT Dirgantara Indonesia (PTDI), Kamis (5/3/2026), dan menegask
EKONOMI
PIDIE JAYA Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, mendampingi Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, dan Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf,
PEMERINTAHAN
NIAS SELATAN Pelayanan kesehatan di Puskesmas Susua, Kabupaten Nias Selatan, menjadi sorotan setelah sejumlah kajian pelayanan kesehatan
KESEHATAN
BATU BARA Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., menerima audiensi jajaran PT Pasifik Satelit Nusantara (PSN) di Ruang Kerj
PEMERINTAHAN
TAPSEL Dugaan penggelapan beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) dan pungutan liar (pungli) Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Parsala
HUKUM DAN KRIMINAL
GIANYAR Jajaran Polres Gianyar menggelar kegiatan Jumat Curhat/Orti Krama Bali bersama tokoh agama Hindu di Puspa Aman, Jalan Raya Kabet
NASIONAL
GIANYAR Jajaran Polres Gianyar melaksanakan kegiatan yustisi atau sidak terhadap sejumlah tempat hiburan malam di Kabupaten Gianyar pada
HUKUM DAN KRIMINAL
PANGKALPINANG Sidang lanjutan perkara dugaan kelalaian medis yang menjerat dokter Ratna Setia Asih kembali menghadirkan fakta baru yang
HUKUM DAN KRIMINAL