Diplomasi Indonesia, Dua Kapal Tanker Pertamina Terancam Konflik di Selat Hormuz
JAKARTA Kementerian Luar Negeri (Kemlu) terus melakukan diplomasi agar dua kapal tanker milik PT Pertamina International Shipping dapat
INTERNASIONAL
JAKARTA – Sidang kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali digelar pada Kamis (19/6/2025) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dalam sidang kali ini, tim hukum Hasto menghadirkan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, sebagai ahli. Kehadirannya memberikan pandangan hukum terhadap posisi Standar Operasional Prosedur (SOP) lembaga dibandingkan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Dari hierarki peraturan, tentu SOP tidak bisa mengalahkan undang-undang," tegas Maruarar saat menjawab pertanyaan pengacara Hasto, Ronny Talapessy.
Ronny mempertanyakan legalitas tindakan lembaga penyidik yang merujuk pada SOP internal saat melakukan penggeledahan atau menolak pendampingan hukum, meski KUHAP mengatur sebaliknya.
Maruarar menekankan bahwa jika ada SOP yang bertentangan dengan undang-undang, maka harus diuji secara konstitusional.
"Penggeledahan harus berdasarkan surat penetapan pengadilan. Jika tidak sesuai prosedur hukum, alat bukti yang diperoleh dapat dianggap tidak sah," jelasnya.
Maruarar menyebut barang bukti yang diperoleh dari prosedur tidak sah termasuk dalam kategori fruit of the poisonous tree atau buah dari pohon beracun, dan tidak dapat digunakan dalam proses hukum.
Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi penyidikan dalam kasus dugaan suap PAW yang menyeret eks caleg PDIP, Harun Masiku. Ia dituding memerintahkan Kusnadi, orang kepercayaannya, untuk merendam ponsel sebelum pemeriksaan sebagai saksi oleh KPK pada 10 Juni 2024, dengan tujuan menyembunyikan komunikasi digital penting.
Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp600 juta dalam mata uang Dolar Singapura guna meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR lewat mekanisme PAW.
Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar:
Pasal 21 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo.
Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang perintangan penyidikan.*
JAKARTA Kementerian Luar Negeri (Kemlu) terus melakukan diplomasi agar dua kapal tanker milik PT Pertamina International Shipping dapat
INTERNASIONAL
DENPASAR Polda Bali memastikan bahwa potongan tubuh yang ditemukan di Pantai Ketewel, Sukawati, Gianyar, merupakan korban penculikan war
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum) Bali memperkuat komitmennya dalam memperluas akses keadilan bagi mas
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun, Ny. Hj Darmawati Anton Achmad Saragih, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) TP PKK di kantor
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten Simalungun menggelar operasi pasar murah di dua kecamatan, yakni Kecamatan Siantar dan Kecamatan Pematan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pemerintah menyatakan Indonesia masih membutuhkan tambahan sekitar 150 ribu insinyur dalam beberapa tahun ke depan guna mendukun
EKONOMI
JAKARTA Ulama Yahya Zainul Ma&039arif atau yang dikenal sebagai Buya Yahya mengajak masyarakat untuk mendoakan Presiden Prabowo Subian
NASIONAL
JAKARTA Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam p
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah memastikan ketahanan pangan nasional masih dalam kondisi aman meski ketegangan geopolitik di Timur Tengah meningkat a
EKONOMI
MEDAN Memaknai bulan suci Ramadan 2026, Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap mendorong masyarakat menanamkan semangat gotong royo
PEMERINTAHAN