BREAKING NEWS
Jumat, 20 Juni 2025

Sidang Hasto Kristiyanto: Mantan Hakim MK Sebut SOP Tak Bisa Kalahkan Undang-Undang

Justin Nova - Kamis, 19 Juni 2025 21:09 WIB
30 view
Sidang Hasto Kristiyanto: Mantan Hakim MK Sebut SOP Tak Bisa Kalahkan Undang-Undang
Sidang kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali digelar pada Kamis (19/6/2025) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jak
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Sidang kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali digelar pada Kamis (19/6/2025) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dalam sidang kali ini, tim hukum Hasto menghadirkan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, sebagai ahli. Kehadirannya memberikan pandangan hukum terhadap posisi Standar Operasional Prosedur (SOP) lembaga dibandingkan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Dari hierarki peraturan, tentu SOP tidak bisa mengalahkan undang-undang," tegas Maruarar saat menjawab pertanyaan pengacara Hasto, Ronny Talapessy.

Baca Juga:

Ronny mempertanyakan legalitas tindakan lembaga penyidik yang merujuk pada SOP internal saat melakukan penggeledahan atau menolak pendampingan hukum, meski KUHAP mengatur sebaliknya.

Maruarar menekankan bahwa jika ada SOP yang bertentangan dengan undang-undang, maka harus diuji secara konstitusional.

Baca Juga:

"Penggeledahan harus berdasarkan surat penetapan pengadilan. Jika tidak sesuai prosedur hukum, alat bukti yang diperoleh dapat dianggap tidak sah," jelasnya.

Maruarar menyebut barang bukti yang diperoleh dari prosedur tidak sah termasuk dalam kategori fruit of the poisonous tree atau buah dari pohon beracun, dan tidak dapat digunakan dalam proses hukum.

Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi penyidikan dalam kasus dugaan suap PAW yang menyeret eks caleg PDIP, Harun Masiku. Ia dituding memerintahkan Kusnadi, orang kepercayaannya, untuk merendam ponsel sebelum pemeriksaan sebagai saksi oleh KPK pada 10 Juni 2024, dengan tujuan menyembunyikan komunikasi digital penting.

Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp600 juta dalam mata uang Dolar Singapura guna meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR lewat mekanisme PAW.

Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar:

Pasal 21 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo.

Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang perintangan penyidikan.*

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Sidang Hasto: Eks Hakim MK Maruarar Siahaan Tegaskan Pasal 21 UU Tipikor Tak Berlaku di Tahap Penyelidikan
Rp850 Juta “Digeser”, Hasto Balas “Ok Sip”: Kode Suap yang Terbongkar? Ini Kata Ahli Bahasa UI
Ahli Bahasa UI Tegaskan 'Tenggelamkan' Maksudnya Ponsel, Bukan Baju — Bantahan Dalih Staf PDIP
Kasus Suap Hasto Berlanjut, Ganjar hingga Wakil Wali Kota Surabaya Hadir di Tipikor
KPK Jawab Sentilan Kubu Hasto soal Penyadapan: Ada Jalur Praperadilan!
Ahli KPK Akui Tak Ada Bukti Digital Hasto Perintahkan Tenggelamkan Ponsel Harun Masiku
komentar
beritaTerbaru