
Silahturahmi Nasional IKWI, Ketua Umum Tekankan Solidaritas dan Profesionalisme
JAKARTA Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) menggelar Silahturahmi Nasional dan Rapat Pra Kongres bertajuk IKWI Bangkit Bersatu d
PolitikJAKARTA – Sidang kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali digelar pada Kamis (19/6/2025) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dalam sidang kali ini, tim hukum Hasto menghadirkan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, sebagai ahli. Kehadirannya memberikan pandangan hukum terhadap posisi Standar Operasional Prosedur (SOP) lembaga dibandingkan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Dari hierarki peraturan, tentu SOP tidak bisa mengalahkan undang-undang," tegas Maruarar saat menjawab pertanyaan pengacara Hasto, Ronny Talapessy.
Ronny mempertanyakan legalitas tindakan lembaga penyidik yang merujuk pada SOP internal saat melakukan penggeledahan atau menolak pendampingan hukum, meski KUHAP mengatur sebaliknya.
Maruarar menekankan bahwa jika ada SOP yang bertentangan dengan undang-undang, maka harus diuji secara konstitusional.
"Penggeledahan harus berdasarkan surat penetapan pengadilan. Jika tidak sesuai prosedur hukum, alat bukti yang diperoleh dapat dianggap tidak sah," jelasnya.
Maruarar menyebut barang bukti yang diperoleh dari prosedur tidak sah termasuk dalam kategori fruit of the poisonous tree atau buah dari pohon beracun, dan tidak dapat digunakan dalam proses hukum.
Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi penyidikan dalam kasus dugaan suap PAW yang menyeret eks caleg PDIP, Harun Masiku. Ia dituding memerintahkan Kusnadi, orang kepercayaannya, untuk merendam ponsel sebelum pemeriksaan sebagai saksi oleh KPK pada 10 Juni 2024, dengan tujuan menyembunyikan komunikasi digital penting.
Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp600 juta dalam mata uang Dolar Singapura guna meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR lewat mekanisme PAW.
Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar:
Pasal 21 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo.
Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang perintangan penyidikan.*
(oz/j006)
JAKARTA Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) menggelar Silahturahmi Nasional dan Rapat Pra Kongres bertajuk IKWI Bangkit Bersatu d
PolitikJAKARTA Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung berhasil melelang 10 un
Hukum dan KriminalJakarta Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri mengakui mengalami kendala dalam menangkap Fredy Pratama, ge
Hukum dan KriminalJAKARTA Survei Indonesia Political Opinion (IPO) bertajuk Satu Tahun Pemerintahan Evaluasi dan Catatan Publik mengungkap temuan menarik
PolitikJAKARTA Hakim Agam Syarif mengungkapkan alasannya menerima suap senilai Rp 6,2 miliar dalam kasus vonis lepas perkara korupsi crude palm
Hukum dan KriminalBANDUNG Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menegaskan jumlah kas daerah Jabar saat ini sebesar Rp 2,6 triliun, bukan Rp 4,1 triliun
PemerintahanMEDAN Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut 20242025 sekaligus Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sumut, Muly
Hukum dan KriminalJAKARTA Wacana pelaporan terhadap akun media sosial pembuat meme Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memicu pe
PemerintahanJAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan anggaran sebesar Rp 20 triliun pada APBN 2026 untuk menghapus atau
EkonomiJAKARTA Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu&039ti mengumumkan program wajib belajar 13 tahun akan mulai dilak
Pendidikan