BREAKING NEWS
Jumat, 20 Juni 2025

Yusril Klarifikasi Soal MoU Helsinki: “Saya Tidak Pernah Mengabaikan Semangat Perdamaian Aceh”

Adelia Syafitri - Jumat, 20 Juni 2025 11:59 WIB
90 view
Yusril Klarifikasi Soal MoU Helsinki: “Saya Tidak Pernah Mengabaikan Semangat Perdamaian Aceh”
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. (foto: tangkapan layar ig yusrilihzamhd)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, meluruskan persepsi publik terkait pernyataannya mengenai posisi MoU Helsinki dalam polemik status empat pulau yang menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Yusril menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menafikan peran penting MoU Helsinki dalam penyelesaian konflik antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan Pemerintah RI.

Pernyataan ini disampaikan menyusul kritik sejumlah pihak yang menudingnya tidak menghormati semangat MoU tersebut.

Baca Juga:

"Tidak seorang pun di negara ini yang menafikan peranan MoU Helsinki sebagai titik tolak penyelesaian masalah Aceh antara GAM dan Pemerintah RI," ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat (20/6/2025).

Yusril yang saat itu menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara mengaku terlibat langsung dalam diskusi internal pemerintah menjelang dan sesudah perundingan Helsinki.

Baca Juga:

"Saya bahkan ikut membahas RUU Pemerintahan Aceh bersama DPR hingga selesai, bersama almarhum Mendagri Mohammad Ma'ruf," ungkapnya.

Meski begitu, Yusril menilai bahwa dalam konteks status empat pulau, MoU Helsinki dan UU No 24 Tahun 1956 tidak bisa dijadikan acuan tunggal.

Pasalnya, UU tersebut hanya memuat daftar kabupaten di Aceh, tanpa rincian batas wilayah atau koordinat geografis.

Sebagai gantinya, Yusril menyebut UU Nomor 23 Tahun 2014 jo. UU No 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah sebagai dasar hukum yang lebih relevan dalam penetapan batas wilayah.

"Penentuan batas daerah provinsi, kabupaten, dan kota harus mengacu pada peraturan Mendagri jika UU pembentukan wilayah tidak menyebutkan batas koordinat secara jelas," tegasnya.

Terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mengacu pada kesepakatan tahun 1992 antara Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar, Yusril menilai hal tersebut sah secara hukum dan historis karena lahir dari arahan Presiden Soeharto dan Mendagri Rudini saat itu.

Yusril juga menyampaikan bahwa tuduhan yang menyebut dirinya mengabaikan MoU Helsinki sangat tidak berdasar, bahkan melukai komitmennya selama ini terhadap masyarakat Aceh.

"Saya justru yang mengusulkan nama Nanggroe Aceh Darussalam dan keberadaan Qanun Syariat Islam sebelum ada MoU Helsinki. Komitmen saya untuk membantu Aceh tidak pernah berubah," tegasnya.

Ia menutup dengan menyebutkan hubungan historis dan pribadi dengan tokoh Aceh, Tengku Muhammad Daud Beureueh, sebagai motivasi kuatnya dalam mendukung kemajuan Aceh secara konsisten.*

(tb/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Masyarakat dan Pemimpin Aceh Desak Pemerintah Segera Sahkan Bendera Bulan Bintang, Apakah Boleh Menurut UUD 1945?
Bukan Aceh-Sumut Saja, Ini Beberapa Wilayah Pulau di Indonesia yang jadi Rebutan
Mualem Tegaskan Tak Akan Kelola Bersama 4 Pulau yang Dikembalikan ke Aceh: “Itu Hak Kita”
Pulau Dikembalikan, Tapi Permainan Baru Dimulai
Dua Legislator PAN Tapteng Apresiasi Presiden Prabowo atas Pengembalian 4 Pulau ke Aceh: Keputusan Bijak dan Pemersatu
Wali Nanggroe Sambut Baik Putusan Empat Pulau untuk Aceh, Ingatkan Janji Pengesahan Bendera Bulan Bintang?
komentar
beritaTerbaru