2 Ekskavator ‘Bebas’, Polda Sumut Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal Tapsel-Madina
MEDAN Polda Sumatera Utara memulangkan dua dari 14 ekskavator yang sebelumnya diamankan dalam operasi penertiban tambang emas ilegal di
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Mediasi kerap dipandang sebagai jalan tengah dalam penyelesaian sengketa pertanahan di Indonesia.
Mekanisme non-litigasi ini dinilai mampu menekan eskalasi konflik serta menjadi sarana dialog yang lebih manusiawi dan restoratif.
Namun, sejumlah kalangan mulai mempertanyakan efektivitas dan netralitas pelaksanaannya, terutama jika konflik bersumber dari lembaga penyelenggara itu sendiri.
Salah satu pandangan kritis disampaikan oleh IGN Agung Y. Endrawan, SH, MH, CCFA, praktisi hukum dan mahasiswa doktoral kebijakan publik.
Dalam pernyataannya kepada JurnalPatroliNews, Minggu (29/6/2025), Agung menyampaikan bahwa mediasi hanya akan efektif apabila dijalankan secara adil, transparan, dan menjunjung netralitas aparatur sipil negara (ASN) serta lembaga yang terlibat.
"Mediasi merupakan sarana luhur jika dijalankan dalam koridor yang tepat. Namun, dalam situasi tertentu, mediasi justru digunakan bukan untuk menyelesaikan masalah, tetapi untuk menunda bahkan mengaburkan akar permasalahan hukum," ujarnya.
Agung menyoroti kasus di mana dua pihak mengklaim lahan yang sama.
Salah satu pihak mengalami keterlambatan proses administrasi, sementara pihak lain justru lebih cepat memperoleh sertifikat tanah meski diduga menggunakan dokumen yang tidak sah.
Mirisnya, alih-alih mengoreksi, pejabat terkait justru menawarkan mediasi sebagai solusi.
"Jika pejabat sudah mengetahui ada cacat administratif, maka tindakan korektif lebih tepat dibanding sekadar mediasi," imbuhnya.
Agung merujuk pada Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020 Pasal 29 ayat (1) dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 64, yang menegaskan bahwa pejabat wajib membatalkan keputusan yang terbukti cacat secara hukum.
Meski begitu, Agung tetap melihat mediasi sebagai sarana penting dalam konflik yang tidak melibatkan pelanggaran substansi hukum, seperti sengketa batas tanah antar dua pemilik sah atau persoalan waris yang belum menemukan kesepakatan.
MEDAN Polda Sumatera Utara memulangkan dua dari 14 ekskavator yang sebelumnya diamankan dalam operasi penertiban tambang emas ilegal di
HUKUM DAN KRIMINAL
SOLO Presiden ke7 Republik Indonesia, Joko Widodo, mengaku telah menerima permintaan maaf dari Rismon Sianipar terkait polemik tudingan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memimpin sidang debottlenecking untuk membahas berbagai hambatan investasi dan operasional
EKONOMI
BINJAI Sekretaris Daerah Kota Binjai, Chairin F. Simanjuntak, mewakili Wali Kota Binjai, secara resmi menutup kegiatan Pesantren Kilat R
PEMERINTAHAN
JAKARTA Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu akhirnya muncul ke publik untuk pertama kalinya sejak konflik bersenjata antara Israel
INTERNASIONAL
JAKARTA Mantan anggota tim teknis analisa kebutuhan alat pembelajaran teknologi informasi, Stefani Nadia Purnama, mengungkap isi pertemu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke7 RI Joko Widodo, Rismon Sianipar, bertemu dengan Wakil Presiden Gibran Rakabu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan upaya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk membungkam Pansus Haji
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aliran biaya percepatan haji khusus pada kuota tambahan 2023 yang diduga me
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan fee percepatan ibadah haji khusus yang melibatkan mantan Menteri Agama (Men
HUKUM DAN KRIMINAL