
Silahturahmi Nasional IKWI, Ketua Umum Tekankan Solidaritas dan Profesionalisme
JAKARTA Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) menggelar Silahturahmi Nasional dan Rapat Pra Kongres bertajuk IKWI Bangkit Bersatu d
PolitikJAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memangkas masa hukuman mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek e-KTP menjadi 12 tahun 6 bulan penjara, dari sebelumnya 15 tahun penjara.
"KPK tetap menghormati putusan Peninjauan Kembali (PK) tersebut, meskipun ada pengurangan atas pidana badan," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi dari Jakarta.
Fitroh menegaskan, tidak ada upaya hukum lanjutan yang dapat diajukan KPK terhadap putusan PK MA tersebut.
Mahkamah Agung dalam putusan PK Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 menyatakan Setya Novanto terbukti melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
MA juga mengubah pidana denda menjadi Rp500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan, serta menetapkan uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS.
Dari total tersebut, dikompensasi dengan Rp5 miliar yang telah dititipkan ke penyidik KPK, sehingga sisa uang pengganti yang wajib dibayarkan adalah Rp49.052.289.803, subsider 2 tahun penjara.
Selain hukuman pidana, Setya Novanto juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun 6 bulan, terhitung sejak selesai menjalani hukuman pokok.
Riwayat Singkat Kasus
Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 24 April 2018 dan saat itu langsung menyatakan menerima putusan tanpa mengajukan banding.
JAKARTA Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) menggelar Silahturahmi Nasional dan Rapat Pra Kongres bertajuk IKWI Bangkit Bersatu d
PolitikJAKARTA Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung berhasil melelang 10 un
Hukum dan KriminalJakarta Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri mengakui mengalami kendala dalam menangkap Fredy Pratama, ge
Hukum dan KriminalJAKARTA Survei Indonesia Political Opinion (IPO) bertajuk Satu Tahun Pemerintahan Evaluasi dan Catatan Publik mengungkap temuan menarik
PolitikJAKARTA Hakim Agam Syarif mengungkapkan alasannya menerima suap senilai Rp 6,2 miliar dalam kasus vonis lepas perkara korupsi crude palm
Hukum dan KriminalBANDUNG Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menegaskan jumlah kas daerah Jabar saat ini sebesar Rp 2,6 triliun, bukan Rp 4,1 triliun
PemerintahanMEDAN Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut 20242025 sekaligus Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sumut, Muly
Hukum dan KriminalJAKARTA Wacana pelaporan terhadap akun media sosial pembuat meme Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memicu pe
PemerintahanJAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan anggaran sebesar Rp 20 triliun pada APBN 2026 untuk menghapus atau
EkonomiJAKARTA Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu&039ti mengumumkan program wajib belajar 13 tahun akan mulai dilak
Pendidikan