
Perkuat Sinergitas, Kalapas Labuhan Ruku Kunjungi Puskesmas Bahas Program Kesehatan
BATU BARA Dalam rangka meningkatkan sinergitas antarinstansi, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Labuhan Ruku, Soetopo Beru
KesehatanJAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memangkas masa hukuman mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek e-KTP menjadi 12 tahun 6 bulan penjara, dari sebelumnya 15 tahun penjara.
"KPK tetap menghormati putusan Peninjauan Kembali (PK) tersebut, meskipun ada pengurangan atas pidana badan," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi dari Jakarta.
Fitroh menegaskan, tidak ada upaya hukum lanjutan yang dapat diajukan KPK terhadap putusan PK MA tersebut.
Baca Juga:
Mahkamah Agung dalam putusan PK Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 menyatakan Setya Novanto terbukti melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:
MA juga mengubah pidana denda menjadi Rp500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan, serta menetapkan uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS.
Dari total tersebut, dikompensasi dengan Rp5 miliar yang telah dititipkan ke penyidik KPK, sehingga sisa uang pengganti yang wajib dibayarkan adalah Rp49.052.289.803, subsider 2 tahun penjara.
Selain hukuman pidana, Setya Novanto juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun 6 bulan, terhitung sejak selesai menjalani hukuman pokok.
Riwayat Singkat Kasus
Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 24 April 2018 dan saat itu langsung menyatakan menerima putusan tanpa mengajukan banding.
BATU BARA Dalam rangka meningkatkan sinergitas antarinstansi, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Labuhan Ruku, Soetopo Beru
KesehatanJAKARTA Kalangan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyampaikan keluhan langsung kepada Presiden Pra
NasionalJAKARTA Kabar gembira bagi pengguna dompet digital! Saldo DANA gratis senilai Rp178.000 dilaporkan masuk ke sejumlah akun pengguna hari in
EkonomiJAKARTA Pemerintah tengah menghimpun data kerusakan fasilitas umum dan infrastruktur yang terdampak akibat demonstrasi besarbesaran yang
PemerintahanJAKARTA Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dikabarkan dijemput paksa oleh anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya pada Senin
BeritaPERU Kabar duka datang dari dunia diplomatik Indonesia. Zetro Leonardo Purba, Penata Kanselerai Muda Kedutaan Besar Republik Indonesia (KB
PeristiwaTAPSEL Kabar membanggakan datang dari dunia pendidikan Tapanuli Selatan. Hafizah Rosalina Siagian, siswi kelas XI SMA Negeri 1 Arse, berha
Seni dan BudayaOleh Edy MulyadiLedakan aksi protes 25 & 28 Agustus silam menandai babak baru ketegangan politik. Tuntutan agar Presiden Prabowo mundur ter
BeritaBALI Tragedi yang merenggut nyawa Affan Kurniawan (21), seorang pengemudi ojek online (ojol) dalam aksi unjuk rasa di Jakarta, turut menyi
NasionalJAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada perdagangan Selasa (2/9/2025) dibuka menguat signifikan di teng
Ekonomi