BREAKING NEWS
Senin, 01 September 2025

Vonis Setya Novanto Dipangkas MA, KPK: Kami Tak Bisa Ajukan Keberatan

BITVonline.com - Rabu, 02 Juli 2025 19:00 WIB
Vonis Setya Novanto Dipangkas MA, KPK: Kami Tak Bisa Ajukan Keberatan
mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (foto: lptn)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memangkas masa hukuman mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek e-KTP menjadi 12 tahun 6 bulan penjara, dari sebelumnya 15 tahun penjara.

"KPK tetap menghormati putusan Peninjauan Kembali (PK) tersebut, meskipun ada pengurangan atas pidana badan," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi dari Jakarta.

Fitroh menegaskan, tidak ada upaya hukum lanjutan yang dapat diajukan KPK terhadap putusan PK MA tersebut.

Baca Juga:

Mahkamah Agung dalam putusan PK Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 menyatakan Setya Novanto terbukti melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:

MA juga mengubah pidana denda menjadi Rp500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan, serta menetapkan uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS.

Dari total tersebut, dikompensasi dengan Rp5 miliar yang telah dititipkan ke penyidik KPK, sehingga sisa uang pengganti yang wajib dibayarkan adalah Rp49.052.289.803, subsider 2 tahun penjara.

Selain hukuman pidana, Setya Novanto juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun 6 bulan, terhitung sejak selesai menjalani hukuman pokok.

Riwayat Singkat Kasus

Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 24 April 2018 dan saat itu langsung menyatakan menerima putusan tanpa mengajukan banding.

Namun, pada pertengahan 2019, Novanto mengajukan Peninjauan Kembali ke MA, yang akhirnya dikabulkan.

Kasus e-KTP sendiri merupakan salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia, dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,3 triliun. Meski kini hukumannya telah dipangkas, kasus ini tetap menjadi pengingat penting tentang perlunya pengawasan ketat terhadap proyek strategis nasional.

0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Tegaskan Tak Punya Wewenang Soal Penonaktifan Sudewo, Fokus ke Penanganan Dugaan Korupsi
Warga Pati Kepung Gedung KPK: “Tangkap Sudewo Sekarang Juga!”
Pengadilan AS Nyatakan Tarif Trump Ilegal, Tapi Masih Berlaku Sementara
KPK Akui Rutan Overkapasitas: Tegaskan Tak Hambat Pemberantasan Korupsi
KPK Buru Tiga Mobil Mewah yang Diduga Disembunyikan dari Rumah Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer
Bupati Pati Sudewo Tegaskan Tetap Istikamah Bangun Daerah, Respons Desakan Mundur dari Warga
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru