BREAKING NEWS
Jumat, 04 Juli 2025

Vonis Setya Novanto Dipangkas MA, KPK: Kami Tak Bisa Ajukan Keberatan

BITVonline.com - Rabu, 02 Juli 2025 19:00 WIB
96 view
Vonis Setya Novanto Dipangkas MA, KPK: Kami Tak Bisa Ajukan Keberatan
mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (foto: lptn)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memangkas masa hukuman mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek e-KTP menjadi 12 tahun 6 bulan penjara, dari sebelumnya 15 tahun penjara.

"KPK tetap menghormati putusan Peninjauan Kembali (PK) tersebut, meskipun ada pengurangan atas pidana badan," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi dari Jakarta.

Fitroh menegaskan, tidak ada upaya hukum lanjutan yang dapat diajukan KPK terhadap putusan PK MA tersebut.

Baca Juga:

Mahkamah Agung dalam putusan PK Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 menyatakan Setya Novanto terbukti melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:

MA juga mengubah pidana denda menjadi Rp500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan, serta menetapkan uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS.

Dari total tersebut, dikompensasi dengan Rp5 miliar yang telah dititipkan ke penyidik KPK, sehingga sisa uang pengganti yang wajib dibayarkan adalah Rp49.052.289.803, subsider 2 tahun penjara.

Selain hukuman pidana, Setya Novanto juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun 6 bulan, terhitung sejak selesai menjalani hukuman pokok.

Riwayat Singkat Kasus

Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 24 April 2018 dan saat itu langsung menyatakan menerima putusan tanpa mengajukan banding.

Namun, pada pertengahan 2019, Novanto mengajukan Peninjauan Kembali ke MA, yang akhirnya dikabulkan.

Kasus e-KTP sendiri merupakan salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia, dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,3 triliun. Meski kini hukumannya telah dipangkas, kasus ini tetap menjadi pengingat penting tentang perlunya pengawasan ketat terhadap proyek strategis nasional.

Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Tanggapi Kabar Kapolres Diamankan KPK dalam OTT Kasus Topan Ginting
KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Madina, Diduga Terkait OTT Proyek Jalan
Tak Terima Keuntungan, Tom Lembong Tak Kena Tuntutan Uang Pengganti di Kasus Gula
KPK Dalami Dokumen Perjalanan Istri Menteri UMKM, Maman: Tak Ada Uang Negara Dipakai
KPK Sita Uang Ratusan Juta di Rumah Bos PT DNG, Kepling Sebut Ibu-Ibu Penggeledah Kerabat Dekat
KPK Geledah Rumah Direktur PT DNG di Padangsidimpuan, Bawa Tiga Koper dan Bukti Tanda Terima Uang
komentar
beritaTerbaru