
Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Catatan Kritis Amien Rais!
JAKARTA Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan fungsi Kepolisian Republik
PolitikMEDAN -Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengecam keras tuntutan ringan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terhadap lima terdakwa kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat Tahun 2023.
JPU sebelumnya menuntut kelima terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan. Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menyatakan bahwa tuntutan tersebut sangat ringan dan tidak mencerminkan keadilan, khususnya bagi para guru honorer korban suap.
"Tuntutan ini justru mencederai rasa keadilan. Sangat tidak sebanding dengan penderitaan para guru honorer. Ini bisa memicu suburnya praktik korupsi di sektor pendidikan," tegas Irvan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/7/2025).
Irvan yang juga menjadi kuasa hukum ratusan guru honorer Langkat menyatakan kekecewaannya karena jaksa dinilai tidak serius dalam menangani perkara ini. Bahkan, Irvan menyebut Kejati Sumut seolah mempermainkan hukum.
"Kami menilai tindakan terdakwa dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Harusnya tuntutan berat, bukan sebaliknya," ujarnya.
Merujuk pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2021, seharusnya para terdakwa diancam minimal 4 tahun penjara.
LBH Medan juga menyayangkan sikap jaksa yang tidak menghadirkan Bupati Langkat, meski telah dipanggil secara patut. Irvan menduga ada upaya menutup-nutupi aktor penting dalam kasus tersebut.
"Tuntutan ini lebih ringan dari hukuman untuk pelaku pencurian biasa. Ini mencerminkan ketidakadilan dalam sistem hukum kita," kata Irvan.
Lebih lanjut, LBH menuding adanya dugaan pelanggaran terhadap kode etik jaksa, merujuk pada Peraturan Jaksa Agung No. PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa, khususnya Pasal 5, 6, dan 7.
Irvan menambahkan bahwa tindakan JPU juga melanggar prinsip-prinsip keadilan, sebagaimana dijamin dalam:
Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945
Pasal 3 Ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
JAKARTA Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan fungsi Kepolisian Republik
PolitikYOGYAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam pembagian kuota haji tambah
Hukum dan KriminalJAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memutus akses terhadap aplikasi dan situs Zangi milik Secret Phone, Inc. kare
Sains & TeknologiMEDAN Protein merupakan salah satu zat gizi makro yang sangat penting bagi tubuh manusia. adsenseSelain berperan dalam membentuk dan m
KesehatanMEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penjualan aset milik PT P
Hukum dan KriminalACEH BARAT Banjir luapan melanda tiga desa di tiga kecamatan di Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, usai wilayah tersebut diguyur hujan
PeristiwaJAKARTA Proses penunjukan pelatih kepala baru Timnas Indonesia memasuki babak krusial.adsense Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga (Wamen
OlahragaJAKARTA Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina kembali digelar di Pengadilan Tindak
Hukum dan KriminalMEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Astindo Sumut Travel Exchange (ASTEX) 20
PariwisataMEDAN Proyek rehabilitasi Jembatan Jalan Kejaksaan di Kota Medan menghadapi kendala serius. adsenseDi luar dugaan, kolong jembatan yan
Peristiwa