
Dana KUR Disulap Jadi Uang Pribadi, Kejari Badung Ungkap Penyelewengan di BRI Jimbaran
BALI Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung berhasil membongkar praktik penyelewengan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Bank Rakyat Indones
Hukum dan KriminalMEDAN -Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengecam keras tuntutan ringan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terhadap lima terdakwa kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat Tahun 2023.
JPU sebelumnya menuntut kelima terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan. Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menyatakan bahwa tuntutan tersebut sangat ringan dan tidak mencerminkan keadilan, khususnya bagi para guru honorer korban suap.
"Tuntutan ini justru mencederai rasa keadilan. Sangat tidak sebanding dengan penderitaan para guru honorer. Ini bisa memicu suburnya praktik korupsi di sektor pendidikan," tegas Irvan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/7/2025).
Irvan yang juga menjadi kuasa hukum ratusan guru honorer Langkat menyatakan kekecewaannya karena jaksa dinilai tidak serius dalam menangani perkara ini. Bahkan, Irvan menyebut Kejati Sumut seolah mempermainkan hukum.
"Kami menilai tindakan terdakwa dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Harusnya tuntutan berat, bukan sebaliknya," ujarnya.
Merujuk pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2021, seharusnya para terdakwa diancam minimal 4 tahun penjara.
LBH Medan juga menyayangkan sikap jaksa yang tidak menghadirkan Bupati Langkat, meski telah dipanggil secara patut. Irvan menduga ada upaya menutup-nutupi aktor penting dalam kasus tersebut.
"Tuntutan ini lebih ringan dari hukuman untuk pelaku pencurian biasa. Ini mencerminkan ketidakadilan dalam sistem hukum kita," kata Irvan.
Lebih lanjut, LBH menuding adanya dugaan pelanggaran terhadap kode etik jaksa, merujuk pada Peraturan Jaksa Agung No. PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa, khususnya Pasal 5, 6, dan 7.
Irvan menambahkan bahwa tindakan JPU juga melanggar prinsip-prinsip keadilan, sebagaimana dijamin dalam:
Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945
Pasal 3 Ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
Pasal 26 ICCPR yang telah diratifikasi lewat UU No. 12 Tahun 2005
LBH Medan menyatakan siap membawa persoalan ini ke Komisi Kejaksaan RI hingga Komnas HAM, guna memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.*
(km/j006)
BALI Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung berhasil membongkar praktik penyelewengan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Bank Rakyat Indones
Hukum dan KriminalTAPANULI SELATAN Suasana di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) memanas, Selasa (21/10/2025), setelah pu
PeristiwaTABANAN Dalam upaya mendukung program pemerintah menurunkan angka stunting, Babinsa Desa Belumbang, Koramil 161905/Kerambitan, Sertu Id
KesehatanJEMBRANA Dalam upaya mempererat hubungan dengan masyarakat, Babinsa Desa Mendoyo Dangin Tukad, Sertu I Putu Gede Wiantara dari jajaran K
NasionalJAKARTA Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau akrab disapa Gus Ipul resmi menyerahkan hasil kajian 40 calon pahlawan nasional kep
Seni dan BudayaMEDAN Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Rajali, mengundurkan diri dari ja
PemerintahanMEDAN Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan menegaskan komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkoba, handphone ilegal, dan bar
NasionalMEDAN Program pembinaan kemandirian yang dijalankan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan menunjukkan hasil membanggakan. adsense
NasionalKUPANG Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjatuhkan vonis 19 tahun penjara terhadap mantan Kapolr
Hukum dan KriminalMEDAN Pemerintah, gereja dan seluruh masyarakat diserukan tidak mendiamkan tindakan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) yang dilakukan P
Hukum dan Kriminal