BREAKING NEWS
Sabtu, 21 Februari 2026

KPK Periksa Kepala Dinas PUPR Padangsidimpuan dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Indra Saputra - Selasa, 15 Juli 2025 19:58 WIB
KPK Periksa Kepala Dinas PUPR Padangsidimpuan dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperkuat penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Hari ini, Selasa (15/7/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ahmad Juni (AMJ), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padangsidimpuan sebagai saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pemeriksaan berlangsung di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Medan. Namun, KPK belum merinci materi pemeriksaan yang akan didalami kepada Ahmad Juni.

Selain Ahmad Juni, KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya, antara lain:

Stanley Cicero Hagard Tuapattinaja – Kepala BBPJN Sumatera Utara

Dicky Erlangga – Kasatker Wilayah I PJN

Said Safrizal – Bendahara BBPJN Sumatera Utara

Manaek Manalu – PPK dan Kasatker Wilayah II PJN

T. Rahmansyah Putra / Dadam – PNS

Lima Tersangka Sudah Ditetapkan

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu:

Topan Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut

Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut

Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut

M Akhirun Pilang (KIR), Direktur Utama PT DNG

M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN

KPK menduga Topan Ginting mengatur perusahaan swasta pemenang lelang agar memperoleh keuntungan ekonomi. Topan disebut-sebut menerima janji fee sebesar Rp 8 miliar dari perusahaan swasta yang memenangkan proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar tersebut.

Selain itu, KPK juga mengungkap bahwa Akhirun dan Rayhan telah menarik dana sebesar Rp 2 miliar yang diduga akan dibagikan kepada pejabat yang membantu mereka mendapatkan proyek tersebut.

Kasus korupsi ini menjadi sorotan lantaran nilai proyek yang besar dan melibatkan pejabat penting di Dinas PUPR Provinsi Sumut. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi menegakkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek pemerintah.*

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru