BREAKING NEWS
Minggu, 24 Mei 2026

Wapres Gibran Ingatkan Penerima BSU: Jangan Dipakai Buat Judi Online!

- Jumat, 18 Juli 2025 18:38 WIB
Wapres Gibran Ingatkan Penerima BSU: Jangan Dipakai Buat Judi Online!
Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka (FOTO: epaper media indonesia
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAWA TENGAH - Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka mengingatkan masyarakat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) agar tidak menyalahgunakan bantuan tersebut untuk aktivitas judi online (judol).

Hal ini disampaikan saat meninjau langsung proses penyaluran BSU di Kantor Pos Indonesia Cabang Boyolali, Jawa Tengah.

"Saya yakin di sini tidak ada satu pun yang menggunakan BSU atau bantuan apa pun untuk judol. Jangan sampai ya, Bapak, Ibu. Mau pakai duit pribadi, PKH, BSU—jangan ada yang buat judi online," tegas Gibran, Jumat (18/7/2025).

Ia menambahkan, pemerintah bekerja sama dengan Kominfo dan PPATK untuk menelusuri aliran dana bantuan sosial (bansos) yang terindikasi digunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk judi online.

"Saya tekankan, kalau dipakai untuk kegiatan seperti itu, pasti bisa kita trace (lacak) rekeningnya. PPATK mohon kerja samanya, Komdigi juga," kata Gibran.

Gunakan Bantuan untuk Hal Produktif

Gibran mengimbau agar dana bantuan sebesar Rp600 ribu per orang untuk dua bulan, dimanfaatkan untuk kebutuhan produktif. Termasuk membeli perlengkapan sekolah anak, sembako, atau biaya harian penting.

Dalam kegiatan ini, Gibran didampingi oleh:

Wamenaker Immanuel Ebenezer

Wamen BUMN Aminuddin Ma'ruf

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi

Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menyatakan bahwa penyaluran BSU 2025 telah mencapai 86 persen dari target total sekitar 15 juta penerima manfaat.

"Kami terus mendorong agar distribusi BSU bisa segera tuntas dan tepat sasaran," ujar Immanuel.

Program BSU 2025

Program BSU 2025 merupakan wujud kehadiran negara bagi para pekerja, dengan total bantuan Rp300 ribu per bulan selama dua bulan (dibayarkan sekaligus sebesar Rp600 ribu). Dana ini ditujukan untuk pekerja bergaji rendah yang terdampak ekonomi global dan kenaikan biaya hidup.*

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru