BREAKING NEWS
Minggu, 07 September 2025

Selebgram WNI AP Dipulangkan dari Myanmar Usai Divonis 7 Tahun Penjara, Berkat Amnesty Pemerintah

Paul Antonio Hutapea - Minggu, 20 Juli 2025 10:57 WIB
Selebgram WNI AP Dipulangkan dari Myanmar Usai Divonis 7 Tahun Penjara, Berkat Amnesty Pemerintah
Jubir Kemlu, Roy Soemirat (foto: VOI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

UU Anti-Terorisme Myanmar

UU Keimigrasian

Baca Juga:

UU Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act)

AP sempat ditahan di Penjara Insein, Yangon, yang dikenal sebagai salah satu penjara dengan pengamanan ketat.

Baca Juga:

Meski telah divonis inkracht, Kemlu RI memilih jalur non-litigasi untuk memperjuangkan pembebasan AP melalui pendekatan diplomatik.

Apresiasi untuk Pemerintah Myanmar

Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Myanmar atas pemberian amnesty, serta kepada semua pihak yang telah membantu proses hukum hingga pemulangan AP.

"Ini adalah hasil dari diplomasi intensif yang dilakukan secara berkelanjutan," tegas Menlu Sugiono.

Saat ini, AP dikabarkan sudah berada dalam pengawasan pemerintah Indonesia dan menjalani proses pemulihan psikologis serta reintegrasi sosial.*

(d/j006)

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
DJ Bravy Ungkap Kondisi Erika Carlina Usai Melahirkan: "Sudah Mulai Belajar Jalan"
Barang Bukti Kematian Arya Daru Diungkap: Dari Alat Kontrasepsi hingga Pelumas
Prabowo Akui Program Makan Bergizi Gratis Terinspirasi dari Brasil: Target 82,9 Juta Porsi per Hari di Desember 2025
Kemlu Pastikan Pemulangan Jenazah WNI Korban Penembakan APMM ke Medan
Indonesia Resmi Bergabung Sebagai Anggota Penuh BRICS, Pemerintah Sambut Positif
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Wakil Ketua Komisi I DPR Serahkan Penanganan kepada Kemlu
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru