BREAKING NEWS
Jumat, 24 Oktober 2025

Selebgram WNI AP Dipulangkan dari Myanmar Usai Divonis 7 Tahun Penjara, Berkat Amnesty Pemerintah

- Minggu, 20 Juli 2025 10:57 WIB
Selebgram WNI AP Dipulangkan dari Myanmar Usai Divonis 7 Tahun Penjara, Berkat Amnesty Pemerintah
Jubir Kemlu, Roy Soemirat (foto: VOI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

UU Anti-Terorisme Myanmar

UU Keimigrasian

UU Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act)

AP sempat ditahan di Penjara Insein, Yangon, yang dikenal sebagai salah satu penjara dengan pengamanan ketat.

Meski telah divonis inkracht, Kemlu RI memilih jalur non-litigasi untuk memperjuangkan pembebasan AP melalui pendekatan diplomatik.

Apresiasi untuk Pemerintah Myanmar

Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Myanmar atas pemberian amnesty, serta kepada semua pihak yang telah membantu proses hukum hingga pemulangan AP.

"Ini adalah hasil dari diplomasi intensif yang dilakukan secara berkelanjutan," tegas Menlu Sugiono.

Saat ini, AP dikabarkan sudah berada dalam pengawasan pemerintah Indonesia dan menjalani proses pemulihan psikologis serta reintegrasi sosial.*

(d/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru