
Aksi Bela Palestina di Banda Aceh Kumpulkan Donasi Rp2 Miliar
BANDA ACEH Ribuan warga Kota Banda Aceh memadati kawasan depan Stadion H Dimurthala Lampineung, Minggu (27/7/2025), dalam sebuah aksi so
NasionalMEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Yasir Ahmadi sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara yang sempat menyeret sejumlah pejabat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan bahwa Yasir diperiksa di Kota Medan pada Jumat (25/7/2025) untuk mendalami peran pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini.
"(Pemeriksaan) di Medan, (kapasitas) saksi," kata Asep kepada wartawan, Sabtu (26/7).
Baca Juga:
KPK mendalami keterkaitan Yasir dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Topan Ginting, Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat pihak lainnya dalam proyek senilai Rp 231,8 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Yasir telah dilakukan. Meski begitu, ia belum merinci lebih lanjut soal peran atau informasi yang diberikan Yasir dalam pemeriksaan tersebut.
Baca Juga:
"(AKBP Yasir Ahmadi) sudah diperiksa," ujar Budi.
"(Pemeriksaan) berlangsung baik," tambahnya.
Jabatan Baru Yasir di Polda Sumut
Untuk diketahui, AKBP Yasir Ahmadi sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Tapsel, namun per 9 Juli 2025 telah berpindah tugas sebagai Kabag RBP Rorena Polda Sumut.
Pemeriksaan terhadap Yasir menandakan meluasnya penyidikan KPK dalam kasus korupsi ini, terutama dalam menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain di luar lima tersangka awal.
Latar Belakang OTT dan Modus Dugaan Korupsi
Dalam OTT pada Juni lalu, KPK menangkap dan menetapkan lima tersangka:
Topan Ginting (TOP) – Kadis PUPR Sumut
Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut
Heliyanto (HEL) – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
M. Akhirun Pilang (KIR) – Direktur Utama PT DNG
M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) – Direktur PT RN
KPK menduga Topan Ginting mengatur proses lelang proyek untuk memenangkan perusahaan tertentu dengan janji fee Rp 8 miliar. KPK juga mencatat bahwa Rp 2 miliar telah ditarik oleh pihak swasta untuk dibagikan kepada oknum pejabat yang memuluskan proyek tersebut.
Dalam penggeledahan, KPK turut menyita sejumlah uang tunai dan bahkan senjata api dari kediaman Topan Ginting.
KPK Terus Dalami Dugaan Jaringan Korupsi
KPK memastikan proses penyidikan terus berkembang. Pemeriksaan terhadap Yasir Ahmadi diharapkan bisa mengungkap lebih lanjut alur komunikasi, jaringan, dan kemungkinan keterlibatan pejabat lainnya dalam kasus ini.*
(d/j006)
BANDA ACEH Ribuan warga Kota Banda Aceh memadati kawasan depan Stadion H Dimurthala Lampineung, Minggu (27/7/2025), dalam sebuah aksi so
NasionalJAKARTA PDI Perjuangan menyuarakan desakan agar aparat penegak hukum menangkap Harun Masiku yang hingga kini masih buron, alihalih menj
PolitikMEDAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menempati peringkat kedua sebagai wilayah dengan tingkat kejahatan tertinggi di Ind
Hukum dan KriminalSUMATERA BARAT Seiring berkembangnya ilmu pengetahuan dan eksplorasi sejarah, buktibukti yang menguatkan julukan Pulau Emas bagi Sumate
NasionalPEKANBARU Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap praktik pengoplosan beras yang dijual menggunakan merek Stabilisasi Pasokan
EkonomiJAKARTA Politikus senior PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning, menegaskan bahwa peristiwa Kerusuhan 27 Juli 1996 (Kudatuli) merupakan tongga
PolitikKUALA LUMPUR Puluhan ribu warga Malaysia turun ke jalanan ibu kota Kuala Lumpur pada Sabtu (26/7/2025), dalam sebuah demonstrasi besarb
InternasionalSAMOSIR Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta penggiat Kopi Sipirok mendapat apresiasi tinggi dari Ketua Masyarakat Perli
EkonomiHALMAHERA Dua gunung api di Pulau Halmahera, Maluku Utara, yakni Gunung Ibu dan Gunung Dukono, dilaporkan mengalami erupsi secara bersam
PeristiwaJAKARTA Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa beberapa ketentuan dalam Rancangan Undang
Hukum dan Kriminal