BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Putar Lagu di Ruang Usaha Wajib Bayar Royalti, DJKI: Streaming Bukan untuk Komersial

Paul Antonio Hutapea - Senin, 28 Juli 2025 19:01 WIB
73 view
Putar Lagu di Ruang Usaha Wajib Bayar Royalti, DJKI: Streaming Bukan untuk Komersial
ilustrasi kafe (foto: ai/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memutar lagu di ruang publik—termasuk restoran, kafe, gym, toko, dan hotel—wajib membayar royalti kepada pencipta lagu serta pemilik hak terkait.

Hal ini berlaku meskipun pelaku usaha sudah berlangganan layanan musik digital seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music, atau layanan streaming lainnya.

"Layanan streaming bersifat personal. Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah," jelas Agung Damarsasongko, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Senin (28/7/2025).

Baca Juga:

Agung menyadari bahwa kebijakan ini bisa menimbulkan kekhawatiran pelaku usaha, bahkan bisa membuat mereka enggan memutar lagu-lagu lokal. Namun, dia menekankan bahwa sikap tersebut justru akan melemahkan industri musik nasional.

"Ketika pelaku usaha enggan memberikan apresiasi yang layak kepada pencipta lagu Indonesia, yang dirugikan bukan hanya seniman, tetapi juga konsumen dan iklim kreatif nasional secara keseluruhan," ujarnya.

Baca Juga:

Sebagai alternatif, pelaku usaha bisa menggunakan musik yang bebas lisensi atau dengan lisensi Creative Commons, atau bahkan bekerja sama langsung dengan musisi independen. Namun, DJKI mengingatkan agar tidak sembarangan.

"Tidak semua musik instrumental bebas dari perlindungan hak cipta. Beberapa lagu yang diklaim 'no copyright' justru bisa menjerat pelaku usaha dalam pelanggaran apabila digunakan tanpa verifikasi sumber," tambah Agung.

Pembayaran royalti ini sudah diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014 dan PP No. 56 Tahun 2021, serta dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). LMKN bertugas menghimpun dan menyalurkan royalti kepada pencipta dan pemilik hak.

Biaya royalti akan ditentukan berdasarkan jenis usaha dan luas area pemutaran musik. DJKI juga membuka peluang keringanan bagi pelaku UMKM.

"Kami mengimbau pelaku UMKM untuk mengajukan permohonan keringanan secara resmi agar mendapatkan perlindungan hukum sekaligus mendukung ekosistem musik nasional," tegas Agung.

Agung mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban royalti bisa dikenakan sanksi hukum, meskipun prosesnya akan diawali dengan mediasi.

"Pelindungan hak cipta bukan semata soal kewajiban hukum, tapi bentuk penghargaan nyata terhadap kerja keras para pencipta yang memberi nilai tambah pada pengalaman usaha Anda," tutupnya.*

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru