2 Ekskavator ‘Bebas’, Polda Sumut Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal Tapsel-Madina
MEDAN Polda Sumatera Utara memulangkan dua dari 14 ekskavator yang sebelumnya diamankan dalam operasi penertiban tambang emas ilegal di
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPTENG - Kepala Desa (Kades) Anggoli, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Oloan Pasaribu, membantah tudingan telah menjual empat ekor sapi milik Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) secara sepihak tanpa musyawarah.
Tudingan itu sempat beredar luas di media dan disebut berasal dari pasangan suami istri yang merupakan mantan kepala desa dan lurah. Oloan menyebut tudingan tersebut tidak benar dan menyesatkan opini publik.
"Sangat kita sayangkan. Tudingan ini menyebut penjualan sapi tanpa musyawarah, padahal dilakukan melalui rapat desa yang diketahui oleh Camat dan Dinas PMD saat itu," jelas Oloan, Selasa (29/7/2025).
Oloan menjelaskan, empat ekor sapi itu merupakan aset warisan dari kepala desa sebelumnya yang berasal dari program Dana Desa tahun 2018. Namun, petugas pemelihara sapi menolak melanjutkan tugas, dan tidak ada warga yang bersedia menggantikan.
"Kami sudah umumkan ke masyarakat, tidak ada yang mau menjaga. Maka dilakukan musyawarah dan disepakati untuk dijual, demi menyelamatkan aset agar tidak mati sia-sia," ungkapnya.
Penjualan juga diketahui oleh Camat Sibabangun dan Kadis PMD saat itu, almarhum Henri Haluka Sitinjak. Oloan memastikan, penjualan dilakukan secara terbuka dan disertai berita acara resmi.
Dana hasil penjualan sapi digunakan untuk pengembangan usaha air bersih yang juga dikelola Bumdes Anggoli, termasuk pembelian meteran dan biaya perawatan jaringan.
Menanggapi tudingan pungutan liar (pungli) dalam pengadaan air bersih, Oloan mengatakan bahwa seluruh regulasi tarif dan iuran telah dimusyawarahkan antara pengurus Bumdes dan warga.
"Ini badan usaha. Harus ada biaya operasional, pemeliharaan, dan tenaga kerja," ujarnya.
Terkait tuduhan korupsi Dana Desa tahun 2018 dan 2019, termasuk program Pamsimas dan pengadaan jaringan air bersih, Oloan justru meminta Inspektorat Tapteng melakukan audit menyeluruh.
"Agar tidak menimbulkan fitnah dan opini sesat, kami mohon Inspektorat melakukan audit. Biar semuanya jelas," tegasnya.
Oloan juga mengaku telah menggunakan dana pribadinya sebesar Rp100 juta untuk mengembangkan jaringan air bersih yang kini telah menjangkau seluruh dusun bahkan merambah desa tetangga, dengan nilai aset mencapai Rp1 miliar.
"Saya pribadi tidak masalah uang belum kembali. Yang penting masyarakat dapat manfaat," pungkasnya.*
MEDAN Polda Sumatera Utara memulangkan dua dari 14 ekskavator yang sebelumnya diamankan dalam operasi penertiban tambang emas ilegal di
HUKUM DAN KRIMINAL
SOLO Presiden ke7 Republik Indonesia, Joko Widodo, mengaku telah menerima permintaan maaf dari Rismon Sianipar terkait polemik tudingan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memimpin sidang debottlenecking untuk membahas berbagai hambatan investasi dan operasional
EKONOMI
BINJAI Sekretaris Daerah Kota Binjai, Chairin F. Simanjuntak, mewakili Wali Kota Binjai, secara resmi menutup kegiatan Pesantren Kilat R
PEMERINTAHAN
JAKARTA Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu akhirnya muncul ke publik untuk pertama kalinya sejak konflik bersenjata antara Israel
INTERNASIONAL
JAKARTA Mantan anggota tim teknis analisa kebutuhan alat pembelajaran teknologi informasi, Stefani Nadia Purnama, mengungkap isi pertemu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke7 RI Joko Widodo, Rismon Sianipar, bertemu dengan Wakil Presiden Gibran Rakabu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan upaya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk membungkam Pansus Haji
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aliran biaya percepatan haji khusus pada kuota tambahan 2023 yang diduga me
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan fee percepatan ibadah haji khusus yang melibatkan mantan Menteri Agama (Men
HUKUM DAN KRIMINAL