BREAKING NEWS
Sabtu, 02 Agustus 2025

Kejagung Jadwalkan Pemanggilan Ketiga Riza Chalid Terkait Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina

Suci - Rabu, 30 Juli 2025 22:02 WIB
94 view
Kejagung Jadwalkan Pemanggilan Ketiga Riza Chalid Terkait Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina
Muhammad Riza Chalid, tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023. (foto: tatler)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menjadwalkan pemanggilan ketiga terhadap Muhammad Riza Chalid, tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023. Riza dijadwalkan untuk diperiksa pada Senin, 4 Agustus 2025.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan resminya, Rabu (30/7/2025).

"(Pemanggilan) Riza Chalid diperkirakan pekan depan, sepertinya sekitar tanggal 4 Agustus 2025," ujar Anang dikutip dari Antara.

Baca Juga:

Riza Chalid telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pemanggilan pertama dilakukan pada Kamis (24/7), dan yang kedua pada Senin (28/7), namun keduanya tidak diindahkan oleh yang bersangkutan.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Riza sudah tidak berada di Indonesia sejak 6 Februari 2025. Berdasarkan data perlintasan dalam sistem keimigrasian versi V4.0.4, Riza terdeteksi meninggalkan Indonesia menuju Malaysia.

Baca Juga:

Terkait hal itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah resmi mencabut paspor milik Riza Chalid, sebagai bentuk langkah hukum tegas dalam mendukung proses penyidikan.

Sebelumnya, Riza diketahui sebagai beneficial owner dari PT Orbit Terminal Merak, yang disebut-sebut memiliki peran signifikan dalam praktik tata kelola minyak yang merugikan negara. Kasus ini menjadi salah satu sorotan utama publik karena menyangkut kerugian negara dalam jumlah besar serta melibatkan sektor strategis energi nasional.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pemanggilan ketiga ini merupakan kesempatan terakhir sebelum tindakan hukum selanjutnya diambil, termasuk penetapan DPO (Daftar Pencarian Orang) dan potensi penerbitan red notice melalui interpol jika Riza tetap tidak kooperatif.*

(km/j006)

Editor
: Suci
Tags
komentar
beritaTerbaru