MK Ubah Aturan Pimpinan KPK, Tak Wajib Lepas Jabatan Sebelumnya
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 29 huruf i dan huruf j UndangUndang Nomor 19
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menjadwalkan pemanggilan ketiga terhadap Muhammad Riza Chalid, tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023. Riza dijadwalkan untuk diperiksa pada Senin, 4 Agustus 2025.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan resminya, Rabu (30/7/2025).
"(Pemanggilan) Riza Chalid diperkirakan pekan depan, sepertinya sekitar tanggal 4 Agustus 2025," ujar Anang dikutip dari Antara.
Riza Chalid telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pemanggilan pertama dilakukan pada Kamis (24/7), dan yang kedua pada Senin (28/7), namun keduanya tidak diindahkan oleh yang bersangkutan.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Riza sudah tidak berada di Indonesia sejak 6 Februari 2025. Berdasarkan data perlintasan dalam sistem keimigrasian versi V4.0.4, Riza terdeteksi meninggalkan Indonesia menuju Malaysia.
Terkait hal itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah resmi mencabut paspor milik Riza Chalid, sebagai bentuk langkah hukum tegas dalam mendukung proses penyidikan.
Sebelumnya, Riza diketahui sebagai beneficial owner dari PT Orbit Terminal Merak, yang disebut-sebut memiliki peran signifikan dalam praktik tata kelola minyak yang merugikan negara. Kasus ini menjadi salah satu sorotan utama publik karena menyangkut kerugian negara dalam jumlah besar serta melibatkan sektor strategis energi nasional.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pemanggilan ketiga ini merupakan kesempatan terakhir sebelum tindakan hukum selanjutnya diambil, termasuk penetapan DPO (Daftar Pencarian Orang) dan potensi penerbitan red notice melalui interpol jika Riza tetap tidak kooperatif.*
(km/j006)
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 29 huruf i dan huruf j UndangUndang Nomor 19
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UndangUndang Administrasi Pemerintahan dengan mene
HUKUM DAN KRIMINAL
CILACAP Presiden RI Prabowo Subianto mendorong penguatan pembelajaran bahasa asing bagi pelajar Indonesia sejak jenjang sekolah dasar. B
PENDIDIKAN
MEDAN Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan memusnahkan barang bukti dari 216 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan
HUKUM DAN KRIMINAL
PANGKALPINANG Forum Pencucian Pasir Tailing (FP2T) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperkuat upaya menciptakan lingkungan kerja yang aman melalui pembinaan dan serti
NASIONAL
MEDAN Seorang mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) berinisial TFA (20) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara k
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kinerja keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara menunjukkan tren positif pada awal tahun 2026. Realisasi Pendapatan
PEMERINTAHAN
ACEH UTARA Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, menjadi lokasi puncak peringatan Hari Posyandu Nasional 2026 yang digelar di Kompl
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan terus mempercepat pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bus Rapid Transit (BRT) Mebidang yang menghubu
PEMERINTAHAN