BREAKING NEWS
Senin, 04 Agustus 2025

TII Minta Pengesahan RKUHAP Tidak Tergesa-gesa: Ada Risiko Melemahkan Pemberantasan Korupsi

Paul Antonio Hutapea - Kamis, 31 Juli 2025 18:39 WIB
58 view
TII Minta Pengesahan RKUHAP Tidak Tergesa-gesa: Ada Risiko Melemahkan Pemberantasan Korupsi
ILUSTRASI KPK (foto : website kpk)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dalam diskusi yang sama, KPK mengungkapkan pihaknya menemukan 17 poin bermasalah dalam RKUHAP, termasuk:

Pembatasan kewenangan penyelidik

Baca Juga:

Aturan penyadapan yang lebih ketat

Pencegahan ke luar negeri yang hanya berlaku bagi tersangka, bukan penyelidikan

Baca Juga:

Melemahnya ketentuan mengenai upaya paksa

KPK telah mengirim surat ke pemerintah dan DPR RI untuk melakukan audiensi khusus mengenai 17 temuan tersebut. Namun, hingga kini, belum ada tanggapan resmi yang diterima.

Penutup: RKUHAP Harus Mendukung Pemberantasan Korupsi

TII dan KPK sama-sama menegaskan bahwa pembaruan KUHAP memang dibutuhkan, mengingat KUHAP saat ini sudah berlaku sejak tahun 1981. Namun, revisi tersebut harus dilakukan secara komprehensif dan inklusif, agar tidak malah menjadi alat baru yang justru melemahkan penegakan hukum dan memberi ruang bagi pelaku korupsi untuk lolos dari jeratan hukum.

"Kita ingin pembaruan KUHAP yang tidak mengebiri pemberantasan korupsi, tapi justru memperkuatnya," pungkas Saleh.*

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru