Mangkir 2 Kali Hingga Ditahan Polda, Kubu Pelapor Buka Suara Soal Perkara Surat Palsu Dhody Thahir
MEDAN Kuasa hukum pelapor dalam kasus dugaan pemalsuan surat yang menjerat Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Dhody Thahir menilai proses
POLITIK
JAKARTA — Isu seputar pembayaran royalti kembali menjadi sorotan publik.
Kali ini, polemik mencuat terkait kekhawatiran bahwa menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dapat dikenakan royalti.
Menanggapi hal tersebut, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan bahwa penggunaan lagu Indonesia Raya tidak dipungut biaya royalti dan tidak termasuk dalam pelanggaran hak cipta.
"Penggunaan lagu Indonesia Raya dalam bentuk aslinya tidak perlu membayar royalti, karena bukan pelanggaran hak cipta. Lebih-lebih lagi, Indonesia Raya itu sudah menjadi public domain," ujar Komisioner LMKN, Johnny W. Maukar, dalam keterangannya, Jumat (8/8/2025).
Penegasan ini merujuk pada Pasal 43 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menyatakan bahwa lagu kebangsaan merupakan bagian dari kategori fair use atau penggunaan wajar.
Artinya, masyarakat bebas menggunakan dan menyanyikan lagu tersebut tanpa harus mengurus izin maupun membayar royalti.
"Jadi jelas dan tegas menurut undang-undang, tidak perlu membayar royalti karena menyanyikan lagu Indonesia Raya bukanlah pelanggaran," lanjut Johnny.
LMKN juga menjelaskan bahwa pihaknya hanya mengelola royalti dari karya-karya cipta yang masih memiliki pencipta atau ahli waris yang terdaftar secara resmi.
Dalam hal ini, lagu Indonesia Raya tidak lagi termasuk karena telah melampaui masa perlindungan hak cipta selama 70 tahun sejak penciptanya wafat.
"Menurut ketentuan undang-undang, karya yang sudah lebih dari 70 tahun sejak penciptanya meninggal masuk ke dalam domain publik dan tidak lagi dipungut royalti," jelasnya.
Namun demikian, Johnny mengingatkan agar penggunaan lagu kebangsaan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku, khususnya yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Penjelasan ini disampaikan menyusul meningkatnya kesadaran publik terhadap kewajiban pembayaran royalti, terutama bagi pelaku usaha seperti restoran, hotel, dan kafe yang memutar musik berhak cipta di ruang publik.
MEDAN Kuasa hukum pelapor dalam kasus dugaan pemalsuan surat yang menjerat Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Dhody Thahir menilai proses
POLITIK
MEDAN Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut) Sutarto meminta Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) memperkuat pengawasan terhadap
PEMERINTAHAN
LANGKAT Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Salmon Sumihar Sagala mendesak Dinas Bina Marga, Bina Konstruksi dan Cipta Karya (BMBKCK) Sumut
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menyiapkan anggaran sekitar Rp1,7 triliun untuk menyelesaikan tunggakan Dana Bagi
PEMERINTAHAN
MEDAN Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) ke Pemerintah Kota (Pemko) Medan hingga Septembe
PEMERINTAHAN
MEDAN Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut) Erni Ariyanti Sitorus memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut untuk menjalani pemeriks
POLITIK
MEDAN Perum Bulog Kantor Wilayah Sumatera Utara (Sumut) menyalurkan 49 ton beras bantuan pangan kepada 1.656 Keluarga Penerima Manfaat (KPM
EKONOMI
MEDAN Pengadilan Negeri (PN) Medan telah mengirimkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam perkara Alexander Halim alias Akuang alias L
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Data penerima bantuan sosial (bansos) di Kota Medan kembali menjadi sorotan. DPRD Medan menerima laporan warga yang dinilai layak men
PEMERINTAHAN
MEDAN Polisi menangkap seorang pria berinisial H (31) yang diduga mengedarkan sabu di sebuah rumah di Jalan Mangaan I, Lingkungan IV, Kelur
HUKUM DAN KRIMINAL