JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera menjadwalkan ulang pemanggilan mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Ahmadi Noor Supit, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/8/2025).
"Secepatnya. Nanti akan kami jadwalkan kembali untuk pemanggilan yang bersangkutan," ujar Budi kepada wartawan.
Ahmadi Noor Supit sebelumnya tidak hadir pada pemanggilan tanggal 7 Agustus 2025 lalu. KPK menilai keterangannya penting untuk mendalami konstruksi perkara dugaan korupsi yang terjadi dalam proyek iklan Bank BJB.
Tersangka Sudah Ditetapkan
Dalam perkara ini, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka sejak 13 Maret 2025. Mereka adalah:
Suhendrik (SUH) – Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress
Sophan Jaya Kusuma (SJK) – Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama
Kelima orang tersebut diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait pengadaan iklan dan promosi yang merugikan keuangan negara.
Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar
KPK mengungkap bahwa kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp222 miliar. Kasus ini menjadi sorotan karena diduga melibatkan proses audit dan pengawasan yang seharusnya dijalankan secara ketat oleh lembaga terkait.
Ahmadi Noor Supit, yang pernah menjabat sebagai anggota BPK RI, dipanggil sebagai saksi karena dugaan adanya audit yang janggal dalam proyek tersebut.
KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat guna memastikan pertanggungjawaban hukum ditegakkan secara adil dan transparan.*