BREAKING NEWS
Sabtu, 23 Agustus 2025

Karutan Kelas I Medan Hadiri RDP Komisi III DPR RI: Overcrowding Lapas Jadi Sorotan dalam Pembahasan RUU KUHAP di Sumut

Razali - Jumat, 22 Agustus 2025 20:17 WIB
Karutan Kelas I Medan Hadiri RDP Komisi III DPR RI: Overcrowding Lapas Jadi Sorotan dalam Pembahasan RUU KUHAP di Sumut
Karutan Kelas I Medan, Andi Surya, hadir dalam RDP yang digelar oleh Komisi III DPR RI di Aula Tribrata Mapolda Sumatera Utara, Jumat (22/8/2025). (foto: Razali/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I Medan, Andi Surya, turut hadir dalam kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi III DPR RI, dalam rangka evaluasi terhadap pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kegiatan ini berlangsung di Aula Tribrata Mapolda Sumatera Utara, dan dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumut.

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya masukan dari seluruh elemen penegak hukum dan instansi terkait dalam menyempurnakan RUU KUHAP.

Baca Juga:

"Kami ingin memastikan bahwa aturan hukum yang sedang dibahas tidak hanya berlaku di atas kertas, tetapi juga menyentuh realita di lapangan, termasuk masalah yang kerap terjadi di institusi pemasyarakatan," ujar Sahroni.

Ia juga menyoroti komitmen Komisi III dalam mendukung pemberantasan narkoba, khususnya di tempat hiburan malam, yang kerap menjadi titik rawan peredaran gelap narkotika.

Baca Juga:

"Sumatera Utara adalah wilayah yang strategis, namun juga memiliki tantangan besar. Kami berharap penegakan hukum dapat dilakukan secara tegas dan konsisten," tambahnya.

Dalam sesi penyampaian pandangan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Yudi Suseno, menyampaikan catatan kritis terkait overcrowding (kelebihan kapasitas) di lembaga pemasyarakatan yang hingga kini masih menjadi persoalan krusial.

"Meskipun RUU KUHAP telah memuat beberapa mekanisme pidana alternatif seperti restorative justice, namun belum secara eksplisit menghubungkan penerapan mekanisme tersebut dengan upaya menekan angka hunian berlebih di lapas dan rutan," jelas Yudi.

Ia juga menggarisbawahi bahwa RUU KUHAP dinilai belum mengatur secara menyeluruh hak-hak warga binaan pasca putusan pengadilan, di mana fokus regulasi lebih dominan pada tahap pra-eksekusi seperti hak-hak tersangka dan terdakwa.

"Hak-hak narapidana seolah diserahkan sepenuhnya pada Undang-Undang Pemasyarakatan. Ini dapat menimbulkan ketimpangan dan menghambat kesinambungan perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan kita," pungkasnya.

Karutan Kelas I Medan, Andi Surya, turut mendukung masukan yang disampaikan Kakanwil dan berharap agar seluruh catatan tersebut menjadi perhatian serius Komisi III DPR RI.

"Kami berharap, revisi KUHAP ke depan benar-benar mempertimbangkan kondisi aktual lembaga pemasyarakatan, serta menjamin hak-hak warga binaan secara utuh, baik dalam proses maupun setelah putusan pengadilan dijatuhkan," ujar Andi Surya.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Ferdy Sambo Tak Dapat Remisi, Apa Alasannya?
Bripka ER Tak Jalani Sidang Kode Etik Usai Tampar Maling Ubi, Kasus Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Kasus Pembakaran Maling Ubi di Deli Serdang Berakhir Damai Lewat Restorative Justice
HUT RI ke-80: Sebanyak 20.145 Narapidana di Sumut Dapat Remisi
Prestasi Gemilang! Kades Sipangko Muhammad Azan Sinaga Raih Peacemaker Justice Award 2025, Inspirasi Penyelesaian Konflik Damai
Yang Perlu Dilengkapi dalam Ketentuan Saksi Mahkota
komentar
beritaTerbaru