BOGOR - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara soal desakan agar dirinya mundur dari jabatannya, pasca insiden tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan.
Peristiwa tragis ini terjadi akibat kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas korban saat aksi demo di depan gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8/2025).
Jenderal Listyo Sigit menyatakan bahwa desakan tersebut merupakan hak prerogatif Presiden Republik Indonesia, yang memiliki kewenangan penuh atas pergantian pimpinan Polri. Dalam keterangannya di Bojong Koneng, Bogor, Sabtu (30/8/2025), ia menyebutkan, "Kita perajurit, kapan saja siap. Semua keputusan terkait pergantian pimpinan Polri adalah hak prerogatif Presiden."
Insiden ini memicu protes keras dari masyarakat, terutama setelah kehilangan Affan Kurniawan yang menyisakan kesedihan mendalam bagi keluarga dan komunitas Indonesia. Aksi demonstrasi dan kerusuhan pun merebak di sejumlah wilayah, termasuk di depan markas-markas kepolisian.
Menanggapi hal tersebut, Kapolri memastikan bahwa proses hukum terhadap anggota Brimob yang terlibat akan dilakukan dengan cepat dan transparan. Dalam kasus ini, tujuh oknum Brimob yang terlibat dalam peristiwa tersebut telah diperiksa oleh Divisi Propam Polri dan dinyatakan melanggar kode etik profesi kepolisian.
"Ketujuh oknum tersebut sudah dipastikan melanggar kode etik, dan kini mereka akan menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari," ujar Abdul Karim, Kadiv Propam Polri, saat konferensi pers pada Jumat (29/8/2025).
Kapolri juga memastikan bahwa setiap tindakan yang tidak sesuai dengan standar etika kepolisian akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Tindakan ini diambil sebagai bentuk komitmen Polri untuk menjaga kredibilitas dan integritas lembaga.*
(oz/j006)
Editor
:
Kapolri Respons Desakan Mundur, Terkait Tragedi Tewasnya Ojol di Jakarta