Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Kejaksaan Republik Indonesia melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) akan melelang sejumlah aset milik Benny Tjokrosaputro, terpidana dalam kasus mega korupsi dan pencucian uang. Lelang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 9 September 2025, secara online melalui portal resmi Lelang Negara.
Adapun aset yang akan dilepas ke publik berupa empat bidang tanah kosong yang berlokasi di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, atas nama PT Faduma Jaya Indonesia.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap mulai dari tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung, sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Rincian Aset yang Akan Dilelang:
Satu paket tanah kosong
Lokasi: Jalan Perumahan Cikupa Asri, Desa Pasir Gadung
SHGB No. 1340 (1.305 m²)
SHGB No. 1341 (1.102 m²)
SHGB No. 1342 (645 m²)
Sebagian SHGB No. 867 (1.229 m²)
Nilai limit: Rp8,33 miliar
Uang jaminan: Rp4,16 miliar
Satu paket tanah kosong
Lokasi: Jalan Perumahan Cikupa Asri, Desa Pasir Gadung
SHGB No. 1350 (699 m²)
SHGB No. 1333 (409 m²)
Sebagian SHGB No. 867 (115 m²)
Nilai limit: Rp2,68 miliar
Uang jaminan: Rp1,34 miliar
Satu bidang tanah kosong
Lokasi: Jalan Lingkungan RT 003/RW 02, Desa Pasir
SHGB No. 1259 (4.891 m²)
Nilai limit: Rp6,46 miliar
Uang jaminan: Rp3,23 miliar
Satu bidang tanah kosong
Lokasi: Jalan Perumahan Cikupa Asri, Desa Pasir Gadung
Sebagian SHGB No. 15 (1.435 m²)
Nilai limit: Rp2,93 miliar
Uang jaminan: Rp1,46 miliar
Proses Lelang dan Pendaftaran
Lelang dilakukan secara online melalui situs resmi:
https://portal.lelang.go.id
https://lelang.go.id
Penawaran dibuka sejak objek lelang ditayangkan dan akan ditutup pada 9 September 2025 pukul 11.30 WIB, sesuai waktu server.
Upaya Pemulihan Aset Negara
Lelang ini menjadi bagian dari rangkaian tindakan hukum Kejaksaan RI untuk memulihkan kerugian negara dalam kasus korupsi kelas kakap yang melibatkan Benny Tjokrosaputro. Aset-aset ini merupakan hasil sitaan atas tindak pidana pencucian uang yang telah diputuskan pengadilan.
Dengan langkah ini, Kejaksaan berharap dana hasil lelang dapat berkontribusi dalam menutupi kerugian negara dan menunjukkan komitmen pemerintah dalam penegakan hukum dan pemulihan aset secara transparan dan akuntabel.*
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.