Timnas Indonesia U-19 Gagal ke Final Piala AFF Usai Takluk 0-1 dari Australia
DELI SERDANG Tim nasional Indonesia U19 harus mengakhiri langkahnya di Piala AFF U19 2026 setelah kalah tipis 01 dari Australia pada
OLAHRAGA
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mempelajari secara serius 11 tuntutan antikorupsi yang disampaikan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).
Tuntutan tersebut menyoroti stagnasi pemberantasan korupsi di Indonesia serta menyerukan reformasi menyeluruh terhadap sistem politik dan aparat penegak hukum.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa lembaganya terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat sebagai bagian dari upaya memperbaiki kinerja dan memperkuat lembaga antirasuah tersebut.
"Secara detail nanti kami akan mempelajari poin-poin yang menjadi masukan dari teman-teman ICW. Kami memandang positif karena setiap saran tentu akan menjadi perbaikan bagi KPK, khususnya terkait penguatan kelembagaan dan pemberantasan korupsi," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).
Budi menegaskan, partisipasi publik tetap menjadi pondasi utama dalam pemberantasan korupsi, baik dalam hal penindakan, pencegahan, maupun pendidikan.
"Permasalahan korupsi banyak terjadi di daerah. Artinya, KPK butuh mata dan telinga masyarakat untuk secara langsung melihat permasalahan-permasalahan itu," tambahnya.
Sebelumnya, ICW bersama elemen masyarakat sipil menggelar aksi di depan Gedung Merah Putih KPK dengan membawa 11 tuntutan reformasi antikorupsi. Peneliti ICW, Egi Primayoga, menjelaskan bahwa tuntutan ini merupakan hasil refleksi atas kondisi stagnan pemberantasan korupsi yang turut mendorong gelombang aksi unjuk rasa akhir Agustus lalu.
"Kami juga menyasar sistem politik, partai politik, dan aparat penegak hukum. Jadi, hal-hal itu yang kami sampaikan hari ini," ujar Egi.
Berikut 11 Tuntutan ICW Secara Lengkap:
Hapus sistem politik oligarkis dan hentikan dominasi elite bisnis super kaya.
Bersihkan KPK, Polri, Kejaksaan, dan lembaga peradilan dari mafia hukum dan intervensi politik.
Revisi UU KPK untuk mengembalikan independensinya dan keluarkan polisi serta jaksa dari KPK.
Perkuat instrumen hukum antikorupsi, termasuk revisi UU Tipikor dan RUU Perampasan Aset.
Hukum pelaku korupsi dari militer melalui pengadilan sipil.
Bebaskan kebijakan dan pengelolaan anggaran dari konflik kepentingan serta nepotisme.
Permudah syarat pendirian parpol dan hapus kartelisasi politik.
Jalankan putusan MK tentang penghapusan ambang batas pemilu.
Rombak kabinet dan hentikan politik bagi-bagi jabatan.
Hentikan program rawan korupsi seperti Makan Bergizi Gratis, Danantara, dan Koperasi Merah Putih.
Hentikan pembungkaman ruang sipil dan buka partisipasi publik seluas-luasnya.
Tuntutan ini tidak hanya menyasar KPK, tetapi juga sistem politik dan hukum secara keseluruhan. KPK menegaskan akan menindaklanjuti aspirasi tersebut sebagai bagian dari evaluasi internal dan penguatan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.*
(bs/j006)
DELI SERDANG Tim nasional Indonesia U19 harus mengakhiri langkahnya di Piala AFF U19 2026 setelah kalah tipis 01 dari Australia pada
OLAHRAGA
BANDA ACEH Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, meminta pemerinta
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah menerima audiensi jajaran PT Pertamina di ruang kerjanya, Kamis (11/6/2026). Pertem
NASIONAL
Oleh Yakub F. IsmailKebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi merupakan sebuah langkah yang penuh liku.Kebij
OPINI
SIMALUNGUN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Forum Komunikasi Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Sel
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak seluruh bupati dan wali kota di daerah itu untuk menyukse
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menerima putusan banding terhadap terpidana kasus korupsi tata kelola minyak, Muhammad Kerry
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan aliran suap yang diterima mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dengan nilai menca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komedian Praz Teguh memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis, 11 Juni 2026, terkait kasus dugaan penipuan dan pengg
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dua terdakwa kasus dugaan pembelian bahan bakar m
HUKUM DAN KRIMINAL