Namun, putusan KPU ini menuai kritik dari anggota Komisi II DPR. Wakil Ketua Komisi II, Dede Yusuf, menyatakan data pejabat publik, termasuk capres dan cawapres, seharusnya bersifat transparan. "Orang melamar kerja saja menggunakan CV lengkap dengan ijazah, apalagi calon pemimpin," katanya.
Anggota Komisi II lainnya, Ahmad Doli Kurnia, juga menilai ijazah bukan dokumen yang harus disembunyikan. Ia mempertanyakan urgensi penerbitan aturan ini, terutama karena Pilpres berikutnya baru akan berlangsung pada 2029. Menurut Doli, ijazah dan catatan kelakuan baik adalah informasi dasar yang penting diketahui publik. "Masyarakat jadi tahu latar belakang pemimpinnya," ujar Doli.
KPU Tegaskan Tidak Ada yang DilindungiKetua KPU Afifuddin menegaskan keputusan ini tidak bermaksud melindungi pihak manapun. Aturan tersebut disusun untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. "Dokumen tertentu harus dijaga kerahasiaannya, termasuk rekam medis dan dokumen sekolah atau ijazah. Jika ingin dibuka, harus ada persetujuan pihak terkait atau putusan pengadilan," katanya.
KPU pun menegaskan bahwa langkah ini diambil setelah melakukan uji konsekuensi dan bertujuan menjaga perlindungan data pribadi calon peserta pemilu.*(dw/j006)