BREAKING NEWS
Rabu, 14 Januari 2026

Ditekan Publik dan DPR, KPU Batalkan Keputusan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres

- Selasa, 16 September 2025 14:43 WIB
Ditekan Publik dan DPR, KPU Batalkan Keputusan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres
Ditekan Publik dan DPR, KPU Batalkan Keputusan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres (foto: antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) akhirnya membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan, termasuk dokumen ijazah.

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menyampaikan bahwa pembatalan dilakukan setelah menerima berbagai masukan dan kritik dari publik, legislatif, dan sejumlah lembaga. KPU juga mengadakan rapat internal untuk mengevaluasi keputusan tersebut.

Baca Juga:
"Kami melakukan langkah-langkah koordinasi, termasuk dengan Komisi Informasi. Akhirnya, secara kelembagaan kami memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025," ujar Afifuddin saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).

Keputusan yang sempat ditandatangani pada 21 Agustus 2025 itu menuai gelombang kritik dari publik, media, akademisi, dan anggota DPR RI, khususnya Komisi II. Dokumen yang dikecualikan dari akses publik selama lima tahun tersebut mencakup 16 persyaratan penting, mulai dari ijazah, KTP, hingga LHKPN.

Dalam peraturannya, pengecualian akses hanya dapat dicabut jika:

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru