Rapat evaluasi dan penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rabu (17/9/2025). (foto: tangkapan layar yt tvr parlemen)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA – Rapat evaluasi dan penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berlangsung panas pada Rabu (17/9/2025), usai terjadi ketegangan antara Komisi II DPR dan BalegDPR terkait pembahasan revisiUndang-UndangPemilu.
Ketegangan bermula ketika Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, mempertanyakan sikap Baleg yang sempat mengusulkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu pada 2024, padahal isu tersebut dinilai sepenuhnya menjadi domain Komisi II sebagai mitra pemerintah di bidang politik dan pemerintahan."Ini penting, tolong dijelaskan Pak Ketua. Ini mempermalukan Komisi II. Kompetensi Komisi II adalah pengawasan, anggaran, semua ada di Komisi II. Tanggung jawab ke publik juga ada di kami. Tolong jelaskan kenapa [RUUPemilu] tidak di Komisi II," tegas Aria Bima dalam rapat.
Politikus PDIP yang akrab disapa Bimo itu bahkan menyebut tindakan Baleg sebagai bentuk ketidakpercayaan terhadap kemampuan Komisi II dalam menyusun regulasi kepemiluan."Kami harus jawab apa? Komisi II tidak mampu? Ini kompetensi Komisi II. Memangnya Baleg lebih kompeten untuk bicara pemilu?" ujarnya dengan nada tinggi.
Pernyataan Bima muncul sebagai respons atas penjelasan Wakil Ketua BalegDPR, Ahmad Doli Kurnia, yang menyampaikan bahwa usulan Baleg terhadap RUUPemilu kala itu dilakukan karena Komisi II tidak mengusulkan RUU tersebut, dan justru menggantinya dengan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN)."Kembali ke Komisi II, ini sekaligus menjelaskan Pak Aria Bima. Waktu itu kan mengatakan kenapa UU Pemilu dan UU Pilkada itu diambil inisiatif oleh Baleg," jelas Doli dalam rapat.
Namun demikian, Doli menegaskan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan apabila kini RUUPemilu kembali diusulkan oleh Komisi II untuk dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2026.RUUPemilu yang dimaksud bukan berdiri sendiri, melainkan bagian dari paket regulasi politik yang disiapkan dengan metode kodifikasi atau omnibus law.
Dalam paket ini, terdapat lima RUU yang diusulkan, yakni:- RUUPemilu
- RUU Partai Politik- RUU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3)
Kelima RUU ini telah secara resmi diusulkan oleh Komisi II untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2026, bersama dengan sejumlah RUU lain yang berasal dari komisi-komisi DPR lainnya dan juga pemerintah.Penyusunan Prolegnas Prioritas 2026 menandai awal dari pembahasan sejumlah regulasi strategis, khususnya menyangkut sistem demokrasi dan kepemiluan.
Namun dinamika politik di internal parlemen menunjukkan masih adanya tarik ulur kewenangan dan domain kerja antarkomisi dan BalegDPR.Sebagai catatan, Prolegnas merupakan agenda penting DPR dalam menyusun prioritas legislasi nasional setiap tahunnya.
Penyusunan Prolegnas dilakukan berdasarkan usulan dari:- Komisi-komisi di DPR
- Pemerintah- DPD RI
- Badan Legislasi (Baleg) DPRRapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan ini menjadi salah satu sorotan penting dalam proses politik legislasi nasional.
Revisi UU Pemilu, Pilkada, dan MD3 dianggap strategis karena akan menjadi pijakan hukum dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2029 mendatang.*(cn/a008)