BREAKING NEWS
Minggu, 08 Maret 2026

Rapat Prolegnas DPR Memanas, Komisi II Keberatan Baleg Ambil Alih RUU Pemilu

- Rabu, 17 September 2025 22:00 WIB
Rapat Prolegnas DPR Memanas, Komisi II Keberatan Baleg Ambil Alih RUU Pemilu
Rapat evaluasi dan penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rabu (17/9/2025). (foto: tangkapan layar yt tvr parlemen)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Rapat evaluasi dan penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berlangsung panas pada Rabu (17/9/2025), usai terjadi ketegangan antara Komisi II DPR dan Baleg DPR terkait pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

Ketegangan bermula ketika Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, mempertanyakan sikap Baleg yang sempat mengusulkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu pada 2024, padahal isu tersebut dinilai sepenuhnya menjadi domain Komisi II sebagai mitra pemerintah di bidang politik dan pemerintahan.

"Ini penting, tolong dijelaskan Pak Ketua. Ini mempermalukan Komisi II. Kompetensi Komisi II adalah pengawasan, anggaran, semua ada di Komisi II. Tanggung jawab ke publik juga ada di kami. Tolong jelaskan kenapa [RUU Pemilu] tidak di Komisi II," tegas Aria Bima dalam rapat.

Baca Juga:
Politikus PDIP yang akrab disapa Bimo itu bahkan menyebut tindakan Baleg sebagai bentuk ketidakpercayaan terhadap kemampuan Komisi II dalam menyusun regulasi kepemiluan.

"Kami harus jawab apa? Komisi II tidak mampu? Ini kompetensi Komisi II. Memangnya Baleg lebih kompeten untuk bicara pemilu?" ujarnya dengan nada tinggi.

Pernyataan Bima muncul sebagai respons atas penjelasan Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia, yang menyampaikan bahwa usulan Baleg terhadap RUU Pemilu kala itu dilakukan karena Komisi II tidak mengusulkan RUU tersebut, dan justru menggantinya dengan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kembali ke Komisi II, ini sekaligus menjelaskan Pak Aria Bima. Waktu itu kan mengatakan kenapa UU Pemilu dan UU Pilkada itu diambil inisiatif oleh Baleg," jelas Doli dalam rapat.

Namun demikian, Doli menegaskan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan apabila kini RUU Pemilu kembali diusulkan oleh Komisi II untuk dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2026.

RUU Pemilu yang dimaksud bukan berdiri sendiri, melainkan bagian dari paket regulasi politik yang disiapkan dengan metode kodifikasi atau omnibus law.

Dalam paket ini, terdapat lima RUU yang diusulkan, yakni:

- RUU Pemilu

- RUU Pilkada

- RUU Pemerintahan Daerah

- RUU Partai Politik

- RUU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3)

Kelima RUU ini telah secara resmi diusulkan oleh Komisi II untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2026, bersama dengan sejumlah RUU lain yang berasal dari komisi-komisi DPR lainnya dan juga pemerintah.

Penyusunan Prolegnas Prioritas 2026 menandai awal dari pembahasan sejumlah regulasi strategis, khususnya menyangkut sistem demokrasi dan kepemiluan.

Namun dinamika politik di internal parlemen menunjukkan masih adanya tarik ulur kewenangan dan domain kerja antarkomisi dan Baleg DPR.

Sebagai catatan, Prolegnas merupakan agenda penting DPR dalam menyusun prioritas legislasi nasional setiap tahunnya.

Penyusunan Prolegnas dilakukan berdasarkan usulan dari:

- Komisi-komisi di DPR

- Pemerintah

- DPD RI

- Badan Legislasi (Baleg) DPR

Rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan ini menjadi salah satu sorotan penting dalam proses politik legislasi nasional.

Revisi UU Pemilu, Pilkada, dan MD3 dianggap strategis karena akan menjadi pijakan hukum dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2029 mendatang.*

(cn/a008)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
6 Tahun Mangkrak, Eksekusi Silfester Matutina Jadi Cermin Tumpulnya Penegakan Hukum
Bobby Nasution Siap Fasilitasi Penyelesaian Konflik Antara Bupati dan DPRD Tapteng
Dua Oknum Polisi Lalu Lintas di Medan Terjaring OTT, Polda Sumut Masih Dalami Kasus
Eksepsi Ditolak, 4 Debt Collector Perampas Mobil di Medan Segera Diadili
KPK Buka-bukaan soal Potensi Korupsi di Deli Serdang, Simak Rinciannya!
Pemprov Sumut Ajukan Ranperda P-APBD 2025 Sebesar Rp12,5 Triliun, Ini Rinciannya!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru