Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Kekosongan jabatan Menteri Badan Usaha Milik Negara (
BUMN) setelah ditinggal
Erick Thohir memicu perdebatan mengenai relevansi keberadaan kementerian tersebut di era pemerintahan
Presiden Prabowo Subianto.
Hingga kini, Presiden belum menetapkan sosok pengganti Erick yang telah dilantik sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (
Menpora), menggantikan Dito Ariotedjo pada Rabu, 17 September 2025.Pengamat
BUMN sekaligus Direktur NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan, menyebut situasi ini sebagai momentum penting untuk meninjau ulang fungsi dan urgensi keberadaan Kementerian
BUMN.
Baca Juga:
Ia bahkan menilai lembaga tersebut berpotensi untuk dilebur atau dibubarkan."Peluang Kementerian
BUMN setelah tidak ada lagi menterinya, tentu bisa tiga kemungkinan: tetap berdiri dengan menteri baru, dilebur dengan
Danantara (Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara), atau dibubarkan," ujar Herry, Kamis (18/9/2025).
Lebih lanjut, Herry merujuk pada Undang-Undang
BUMN, khususnya Pasal 4A ayat (5), yang menyatakan bahwa
BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai kekayaan negara yang dipisahkan, melainkan telah bertransformasi menjadi entitas privat. Karena itu, menurutnya, peran kementerian sebagai regulator khusus
BUMN dianggap tidak lagi relevan.
"Jika
BUMN sudah diperlakukan seperti korporasi swasta, maka regulasi dari Kementerian
BUMN tidak lagi diperlukan. Artinya, Presiden punya dasar hukum kuat untuk membubarkan kementerian tersebut," tambahnya.Herry juga menyoroti praktik terbaik di sejumlah negara tetangga. Di Singapura dan Malaysia, pengelolaan aset negara dilakukan oleh sovereign wealth fund (SWF) tanpa campur tangan kementerian khusus.
"Singapura dengan Temasek dan Malaysia dengan Khazanah mampu mengelola kekayaan negara secara profesional tanpa keberadaan kementerian
BUMN. Bahkan, kontribusinya besar bagi penerimaan negara," jelas Herry.Belum adanya penunjukan menteri definitif membuka spekulasi bahwa
Presiden Prabowo tengah mempertimbangkan opsi restrukturisasi.
Apalagi, dengan keberadaan
Danantara Indonesia, lembaga baru setingkat SWF yang dibentuk untuk mengelola aset dan investasi negara, fungsi Kementerian
BUMN dianggap mulai tumpang tindih.Sampai saat ini, Istana belum memberikan pernyataan resmi terkait siapa yang akan mengisi posisi Menteri
BUMN, maupun apakah akan ada perubahan struktural menyangkut keberadaan kementerian tersebut.*
(vo/a008)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.