JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan isi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang menetapkan Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik pada tahun 2028.
Menurut Prasetyo, istilah "ibu kota politik" merujuk pada selesainya pembangunan tiga elemen utama pemisahan kekuasaan negara, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif—konsep yang dikenal dalam teori trias politica."Maksudnya adalah dalam 3 tahun ke depan, tepatnya untuk tiga entitas politik, yakni tiga lembaga politik eksekutif, legislatif, dan yudikatif bisa selesai. Itulah yang dimaksud," ujar Prasetyo saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Prasetyo menegaskan bahwa meskipun disebut sebagai ibu kota politik, IKN tetap berfungsi sebagai ibu kota negara. Namun, agar IKN bisa beroperasi secara penuh sebagai pusat pemerintahan, ketiga unsur trias politica tersebut harus sudah terbangun dan beroperasi secara bersamaan.
"Kalau hanya eksekutif yang pindah tapi rapat dengan siapa? Jadi bukan berarti hanya pindah eksekutif saja kemudian disebut ibu kota politik atau ibu kota ekonomi," jelasnya.Perpres tersebut juga menegaskan bahwa pembangunan IKN akan difokuskan pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan sekitarnya, sebagai lokasi utama pelaksanaan fungsi pemerintahan.
Sejak mulai digagas, pembangunan IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terus dikebut, termasuk pembangunan fasilitas pendukung seperti rumah susun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan fasilitas pertahanan dan keamanan (Hankam).*