BREAKING NEWS
Senin, 20 Oktober 2025

Menteri Haji dan Umrah Tegaskan Pembagian Kuota Haji Per Provinsi Berdasarkan Masa Tunggu untuk Ciptakan Keadilan

- Sabtu, 04 Oktober 2025 17:35 WIB
Menteri Haji dan Umrah Tegaskan Pembagian Kuota Haji Per Provinsi Berdasarkan Masa Tunggu untuk Ciptakan Keadilan
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau yang dikenal dengan sapaan Gus Irfan. (foto: Galih Pradipta/Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MALANG – Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menegaskan bahwa pembagian kuota haji per provinsi dengan menyetarakan masa tunggu keberangkatan menjadi 26,4 tahun merupakan langkah strategis untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat di seluruh Indonesia.

Dikenal dengan sapaan Gus Irfan, Menteri Haji dan Umrah menyampaikan hal tersebut usai menghadiri wisuda di Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim, Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu (4/10).

Ia menjelaskan bahwa selama ini pembagian kuota haji belum sepenuhnya sesuai dengan aturan undang-undang, sehingga kebijakan baru ini bertujuan menyelaraskan mekanisme penyelenggaraan ibadah haji sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga:

"Selama ini pembagian kuota tidak sesuai dengan undang-undang dan kami berupaya supaya sesuai. Dengan pembagian kuota per provinsi berdasar antrean, masa tunggu dari Aceh sampai Papua akan sama, yakni 26,4 tahun. Jadi, ada keadilan di sana," jelas Gus Irfan.

Ia menambahkan, skema pembagian kuota haji berdasarkan masa tunggu ini juga akan memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat, khususnya kalangan lansia yang berjumlah sekitar tujuh persen.

Mereka diupayakan mendapatkan prioritas keberangkatan melalui kebijakan ini.

Terkait masa tunggu haji di beberapa daerah, Gus Irfan mengungkapkan bahwa wilayah Sulawesi Tengah memiliki masa tunggu terpanjang.

Sementara itu, Sulawesi Selatan tercatat memiliki masa tunggu mencapai 40 tahun, dan Jawa Timur sekitar 30 tahun.

"Kebijakan soal pemerataan masa tunggu ini sudah diajukan untuk dibahas bersama DPR RI dan kini kami menunggu persetujuan dari lembaga legislatif untuk implementasi kebijakan tersebut," ujarnya.

Selain metode pembagian kuota berdasarkan masa tunggu, Gus Irfan juga menyebutkan adanya metode campuran yang mengombinasikan masa tunggu dan jumlah penduduk sebagai alternatif pemangkasan antrean haji.

Namun, menurutnya, metode tersebut belum mencerminkan keadilan yang sesungguhnya bagi seluruh masyarakat.

"Sebagian menggunakan antrean dan sebagian menggunakan jumlah penduduk, tapi itu belum mencerminkan keadilan sesungguhnya," pungkasnya.

Dengan kebijakan baru ini, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji dapat berjalan lebih adil dan merata, serta memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh umat Islam di Tanah Air untuk melaksanakan rukun Islam kelima tersebut.*


(vo/a008)

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Bongkar Titik Rawan Korupsi Layanan Haji: Dari Gelang hingga Hotel
Menteri Haji Ungkap Dugaan Kebocoran Anggaran Haji Rp5 Triliun, Minta KPK Telusuri
Polda Metro Jaya Kembalikan 16 Buku Milik Delpedro Marhaen, Lokataru Ajukan Praperadilan
12 Tokoh Antikorupsi Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae dalam Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
Menteri Haji dan Umrah Serahkan 200 Nama Calon Pejabat ke KPK untuk Ditracing
Hakim Tegaskan Tak Ada Intervensi dalam Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru