Ibu Muda Ditemukan Meninggal Mengapung di Krueng Aceh, Polisi Olah TKP
BANDA ACEH Seorang wanita berinisial NA (29), warga Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, ditemukan meninggal dunia d
PERISTIWA
JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya dikabarkan telah mengembalikan 16 buku milik Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, yang sebelumnya disita dalam kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi yang berlangsung Agustus lalu.
Informasi ini disampaikan oleh Manajer Penelitian dan Pengetahuan Lokataru Foundation, Hasnu Ibrahim, usai mendaftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
"Dua hari lalu, pihak Polda Metro Jaya telah mengembalikan sejumlah buku, yaitu ada 16 buku yang sejak awal mereka sita," kata Hasnu kepada wartawan.Baca Juga:
Hasnu menyebutkan bahwa seluruh buku yang disita tak memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani penyidik.
Buku-buku tersebut berisi tema-tema seputar demokrasi, Papua, dan hak asasi manusia.
"Patut dicatat bahwa buku-buku itu adalah bagian tidak terpisahkan dari kerja-kerja kami dalam penelitian, advokasi, dan pemberdayaan kapasitas," ujar Hasnu.
Sebelumnya, penyitaan terhadap sejumlah materi bacaan dari kantor Lokataru menuai sorotan karena dianggap berlebihan dan tidak relevan dengan tuduhan penghasutan yang disangkakan terhadap Delpedro.
Bersamaan dengan pengembalian barang bukti tersebut, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka terhadap Delpedro Marhaen serta tiga aktivis lainnya: Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (admin akun Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau).
Gugatan diajukan terhadap dua pejabat Polda Metro Jaya, yakni Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum.
"Kami telah mendaftarkan permohonan praperadilan bagi para aktivis demonstran yang beberapa waktu lalu ditangkap dan kini ditahan oleh Polda Metro Jaya," ujar kuasa hukum TAUD, M. Afif Abdul Qoyim, di PN Jakarta Selatan.
Afif menambahkan bahwa permohonan telah resmi diregistrasi oleh panitera pengadilan, dan pihaknya kini menunggu jadwal sidang.
Dalam pernyataannya, Afif juga menyoroti proses penangkapan, penyitaan, dan penggeledahan yang dilakukan penyidik.
BANDA ACEH Seorang wanita berinisial NA (29), warga Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, ditemukan meninggal dunia d
PERISTIWA
BINJAI Anggota DPRD Kota Binjai dari Fraksi Gerindra, Ronggur Simorangkir, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Badan Narkotika Na
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memperkuat transformasi digital dengan menggandeng PT Artajasa Pembayaran Elektronis
EKONOMI
BINJAI Dewan Pimpinan Daerah Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (DPD AMPI) Kota Binjai menjalin audiensi dengan Badan Amil Zakat Nasion
NASIONAL
MEDAN HiLo Strong Fest 2026 kembali digelar di Kota Medan sebagai bagian dari rangkaian festival olahraga yang berlangsung di 14 kota di
KESEHATAN
JAKARTA Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menegaskan bahwa skema penggajian pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)
EKONOMI
MEDAN Putusan terhadap anak berinisial AL (12), pelaku pembunuhan terhadap ibu kandungnya di Kota Medan, Sumatera Utara, telah berkekuat
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyoroti mentalitas kerja aparatur sipil negara (ASN) yang dinilai masih
NASIONAL
MEDAN PT Pertamina Patra Niaga memastikan seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Medan dan sekitarnya kembali beroper
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memeriksa Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bobby Adhityo Rizaldi, sete
NASIONAL