BULELENG – Menyusul viralnya video di media sosial yang memperlihatkan dugaan pembabatanhutan di Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada, pihak UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Utara memberikan klarifikasi resmi pada Selasa, 7 Oktober 2025 di Denpasar.
Video tersebut dinilai menimbulkan kesalahpahaman publik terkait aktivitas di kawasan hutan desa yang legal dan berbasis pemberdayaan masyarakat.
Plt. Kepala UPTD KPH Bali Utara, Hesti Sagiri, menjelaskan bahwa area yang dimaksud merupakan Hutan Desa berdasarkan Keputusan Menteri LHK Nomor SK.8806/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2018, dengan luas sekitar 354 hektare.
Pengelolaannya resmi berada di bawah Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Mertha Sari Bhuana.
"Kami ingin menegaskan bahwa kegiatan di sana legal dan justru memberi dampak positif bagi masyarakat setempat. Lokasi tersebut dimanfaatkan untuk program agroforestri, rehabilitasihutan, serta penanaman tanaman multi guna," ujar Hesti.
Terkait kunjungan petugas kehutanan ke rumah warga bernama Nengah Setiawan yang mengunggah video tersebut, Hesti menegaskan bahwa tidak ada unsur intimidasi.
Kunjungan dilakukan sebagai bentuk klarifikasi dan komunikasi terbuka, bersama Perbekel Petandakan dan Ketua LPHD.
"Tujuannya adalah memastikan informasi yang beredar di masyarakat utuh dan tidak menimbulkan multitafsir. Ini bagian dari pendekatan dialogis, bukan intervensi," tegasnya.
Hesti menambahkan bahwa kawasan hutan desa ini dulunya pernah menjadi lokasi konflik dan perambahan liar pada awal 2000-an.
Namun, sejak diberikan hak pengelolaan kepada LPHD, masyarakat telah mengembangkan kegiatan bermanfaat seperti ekowisata Jasling Gatep Lawas dan agroforestri.
Program agroforestri yang dijalankan mencakup penanaman berbagai tanaman produktif seperti durian, alpukat, manggis, vanili, serai, jahe, talas, dan ubi.
Selain itu, terdapat investasi program FOLU Perhutanan Sosial 2025 dan CSR BCA (Jejakin Satin) yang mendistribusikan sekitar 7.000 bibit berbagai jenis pohon seperti cempaka, pala, sentul, nangka, sawo, hingga beringin dan aren.