BREAKING NEWS
Rabu, 08 Oktober 2025

Hutan Bukan Warisan, Tapi Titipan: Pemprov Sumut Gencarkan Rehabilitasi Mangrove dan Perhutanan Sosial

Abyadi Siregar - Selasa, 07 Oktober 2025 09:57 WIB
Hutan Bukan Warisan, Tapi Titipan: Pemprov Sumut Gencarkan Rehabilitasi Mangrove dan Perhutanan Sosial
Kadis LHK Sumut, Heri Wahyudi Marpaung saat konferensi pers terkait Pengelolaan Lingkungan dan Sumberdaya Alam Berkelanjutan di Anjungan Dekranasda Sumut, lt 1 Kantor Gubsu, Senin (6/10/2025). (Foto : Diskominfo Provsu/ Imam Syahputra).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terus menguatkan komitmennya dalam pelestarian lingkungan hidup, khususnya melalui program rehabilitasi ekosistem mangrove dan penguatan perhutanan sosial.

Langkah ini tidak hanya berorientasi pada keberlanjutan ekosistem, tetapi juga mendorong peran aktif masyarakat sebagai garda terdepan pelindung hutan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut Heri W. Marpaung menyampaikan hal tersebut dalam Temu Pers yang difasilitasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, di Aula Dekranasda Kantor Gubernur Sumut, Senin (6/10/2025).

Baca Juga:

"Hutan itu bukan warisan, tapi titipan. Karena itu, harus kita jaga agar tetap lestari dan bisa diwariskan ke generasi berikutnya," ujar Heri dalam keterangannya.

Tahun 2025 ini, Dinas LHK Sumut berencana memulihkan ekosistem mangrove secara masif dengan melibatkan masyarakat sebagai pelaku utama.

Program akan difokuskan di Kabupaten Batubara dan Langkat, yang mencakup kegiatan penanaman pohon bakau, penguatan kelembagaan kelompok tani hutan dan perhutanan sosial, serta pemanfaatan hasil hutan bukan kayu secara berkelanjutan.

"Tujuan kami jelas, menurunkan tingkat kerusakan hutan sekaligus meningkatkan pemanfaatan sumber daya hutan secara lestari," ungkap Heri.

Berdasarkan data penatagunaan hutan, Sumatera Utara memiliki luas kawasan hutan mencapai 3 juta hektare.

Namun, pemanfaatannya diarahkan untuk mendukung ekonomi masyarakat tanpa merusak fungsi ekologis hutan. Salah satunya melalui skema perhutanan sosial.

Saat ini, Pemprov Sumut mencatat ada 284 kelompok perhutanan sosial yang aktif, terdiri dari:
- 207 Kelompok Hutan Kemasyarakatan (HKm)
- 15 Hutan Tanaman Rakyat (HTR)
- 18 Hutan Desa (HD)
- 32 Kemitraan Kehutanan (KK)
- 12 Hutan Adat (HA)

Secara total, kawasan yang dikelola masyarakat mencapai 102.282 hektare.

Namun, Heri mengingatkan agar praktik buruk seperti pembakaran lahan, yang masih terjadi di sejumlah kawasan termasuk Danau Toba, segera dihentikan.

Kebiasaan membakar lahan untuk menumbuhkan rumput ternak harus digantikan dengan pendekatan yang lebih berkelanjutan dan tidak merusak lingkungan.

"Perlu edukasi yang konsisten. Kita harus ubah kebiasaan lama, apalagi membakar lahan bisa merusak struktur tanah, keanekaragaman hayati, dan bahkan mempercepat perubahan iklim," tegasnya.

Dalam isu pengelolaan sampah, Heri juga menyampaikan bahwa seluruh kabupaten/kota di Sumut wajib menerapkan sistem sanitary landfill, sesuai dengan arahan pemerintah pusat.

Open dumping atau pembuangan sampah terbuka tidak boleh lagi digunakan, paling lambat tahun 2026.

"Surat teguran sudah kami layangkan ke 27 kepala daerah yang belum membenahi TPA-nya. Kita ingin Sumut menjadi provinsi yang memimpin dalam reformasi sistem pengelolaan sampah," jelas Heri.

Langkah ini sejalan dengan visi-misi Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution dan mendukung program strategis nasional Presiden RI Prabowo Subianto, terutama dalam penguatan tata kelola lingkungan yang berkelanjutan dan partisipatif.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemprov Sumut Dorong Kota Medan Masuk Program PSEL, Ubah Sampah Jadi Listrik!
Transformasi Pendidikan Dimulai! Bobby Nasution Gandeng Google, Latih Ribuan Guru SMA/SMK Kuasai AI
Inflasi di Medan Tembus 4,4 Persen, PMP Siap Bantu Pemko Kendalikan Harga Pangan
AKPI Resmi Lantik Pengurus Baru 2025-2028, Fokus Edukasi dan Restrukturisasi Usaha
Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN 1 ke Ciputra Land: 70 Saksi Diperiksa, Belum Ada Tersangka
Lomba Gebogan Buah Lokal di Pura Swagina Tegaskan Komitmen Bali Padukan Pelestarian Alam dan Budaya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru