Jalan T. Nyak Arief Bertabur Lubang, Warga Desak Pemerintah Segera Perbaiki
ACEH BESAR Warga Ulee Kareng dan sekitarnya mengeluhkan kondisi Jalan T. Nyak Arief yang rusak parah dan dipenuhi lubang. Kerusakan jala
NASIONAL
MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terus menguatkan komitmennya dalam pelestarian lingkungan hidup, khususnya melalui program rehabilitasi ekosistem mangrove dan penguatan perhutanan sosial.
Langkah ini tidak hanya berorientasi pada keberlanjutan ekosistem, tetapi juga mendorong peran aktif masyarakat sebagai garda terdepan pelindung hutan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut Heri W. Marpaung menyampaikan hal tersebut dalam Temu Pers yang difasilitasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, di Aula Dekranasda Kantor Gubernur Sumut, Senin (6/10/2025).Baca Juga:
"Hutan itu bukan warisan, tapi titipan. Karena itu, harus kita jaga agar tetap lestari dan bisa diwariskan ke generasi berikutnya," ujar Heri dalam keterangannya.
Tahun 2025 ini, Dinas LHK Sumut berencana memulihkan ekosistem mangrove secara masif dengan melibatkan masyarakat sebagai pelaku utama.
Program akan difokuskan di Kabupaten Batubara dan Langkat, yang mencakup kegiatan penanaman pohon bakau, penguatan kelembagaan kelompok tani hutan dan perhutanan sosial, serta pemanfaatan hasil hutan bukan kayu secara berkelanjutan.
"Tujuan kami jelas, menurunkan tingkat kerusakan hutan sekaligus meningkatkan pemanfaatan sumber daya hutan secara lestari," ungkap Heri.
Berdasarkan data penatagunaan hutan, Sumatera Utara memiliki luas kawasan hutan mencapai 3 juta hektare.
Namun, pemanfaatannya diarahkan untuk mendukung ekonomi masyarakat tanpa merusak fungsi ekologis hutan. Salah satunya melalui skema perhutanan sosial.
Saat ini, Pemprov Sumut mencatat ada 284 kelompok perhutanan sosial yang aktif, terdiri dari:
- 207 Kelompok Hutan Kemasyarakatan (HKm)
- 15 Hutan Tanaman Rakyat (HTR)
- 18 Hutan Desa (HD)
- 32 Kemitraan Kehutanan (KK)
- 12 Hutan Adat (HA)
Secara total, kawasan yang dikelola masyarakat mencapai 102.282 hektare.
Namun, Heri mengingatkan agar praktik buruk seperti pembakaran lahan, yang masih terjadi di sejumlah kawasan termasuk Danau Toba, segera dihentikan.
Kebiasaan membakar lahan untuk menumbuhkan rumput ternak harus digantikan dengan pendekatan yang lebih berkelanjutan dan tidak merusak lingkungan.
"Perlu edukasi yang konsisten. Kita harus ubah kebiasaan lama, apalagi membakar lahan bisa merusak struktur tanah, keanekaragaman hayati, dan bahkan mempercepat perubahan iklim," tegasnya.
Dalam isu pengelolaan sampah, Heri juga menyampaikan bahwa seluruh kabupaten/kota di Sumut wajib menerapkan sistem sanitary landfill, sesuai dengan arahan pemerintah pusat.
Open dumping atau pembuangan sampah terbuka tidak boleh lagi digunakan, paling lambat tahun 2026.
"Surat teguran sudah kami layangkan ke 27 kepala daerah yang belum membenahi TPA-nya. Kita ingin Sumut menjadi provinsi yang memimpin dalam reformasi sistem pengelolaan sampah," jelas Heri.
Langkah ini sejalan dengan visi-misi Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution dan mendukung program strategis nasional Presiden RI Prabowo Subianto, terutama dalam penguatan tata kelola lingkungan yang berkelanjutan dan partisipatif.*
ACEH BESAR Warga Ulee Kareng dan sekitarnya mengeluhkan kondisi Jalan T. Nyak Arief yang rusak parah dan dipenuhi lubang. Kerusakan jala
NASIONAL
LAMPUNG SELATAN TNI Angkatan Laut (TNI AL) bersama unsur keamanan pelabuhan menggagalkan dugaan pengiriman 4.364 cartridge liquid vape y
HUKUM DAN KRIMINAL
YOGYAKARTA Indonesia bersama negaranegara ASEAN memperkuat kerja sama pengembangan koperasi pertanian untuk mendukung swasembada pangan
PERTANIAN AGRIBISNIS
JAKARTA Pengamat politik Samuel F. Silaen mengkritik arah penyelenggaraan negara yang dinilainya perlu lebih berfokus pada penyelesaian p
NASIONAL
BANDA ACEH Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Logistik Polda Aceh Tahun Anggaran
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menerima audiensi Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) yang mendesak DPR RI menggunaka
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menyebut Pasal 18 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 se
POLITIK
DELI SERDANG Warga mendukung penggerebekan sarang narkoba oleh tim gabungan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan TNI di kawasan Pe
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUHANBATU SELATAN Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang, menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) IV Partai Golka
PEMERINTAHAN
ASAHAN Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., secara resmi membuka Pekan Olahraga Kabupaten (PORKAB) KORPRI Kabupaten Asahan Tahun 2
OLAHRAGA