BREAKING NEWS
Kamis, 16 Oktober 2025

MK Perintahkan Pembentukan Lembaga Independen Pengawas ASN, Batas Waktu Dua Tahun

Abyadi Siregar - Kamis, 16 Oktober 2025 15:47 WIB
MK Perintahkan Pembentukan Lembaga Independen Pengawas ASN, Batas Waktu Dua Tahun
Ketua MK Suhartoyo. (foto: Aditya Pradana Putra/Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah dan DPR untuk membentuk lembaga independen yang bertugas mengawasi penerapan sistem merit serta perilaku aparatur sipil negara (ASN).

Pembentukan lembaga ini diberi tenggat waktu maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK pada Kamis, 16 Oktober 2025, dan tercantum dalam Putusan MK Nomor 121/PUU-XXII/2024 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Baca Juga:

Permohonan uji materi diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta.

Perkara ini bermula dari polemik penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam UU ASN yang baru.

Melalui UU 20/2023, kewenangan KASN dialihkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PANRB.

Para pemohon menilai hal tersebut menghilangkan pengawasan independen terhadap sistem merit dalam manajemen ASN.

MK dalam pertimbangannya menyatakan bahwa pengawasan terhadap sistem ASN yang ideal tidak bisa dilakukan oleh lembaga yang juga menjadi pelaksana kebijakan, karena rentan terhadap intervensi politik dan konflik kepentingan.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyampaikan bahwa pengawasan yang efektif memerlukan lembaga yang berada di luar pembuat maupun pelaksana kebijakan.

"Sebagai bagian dari desain menjaga kemandirian ASN dan sekaligus melindungi karier ASN, Mahkamah menilai penting untuk membentuk lembaga independen yang berwenang mengawasi pelaksanaan sistem merit, termasuk asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN," jelas Guntur.

Menurut MK, lembaga tersebut harus menjamin sistem merit diterapkan secara konsisten dan akuntabel, serta bebas dari intervensi politik.

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Papua Diguncang Gempa 6,6 SR, Warga Diminta Tetap Waspada
Kasus Kepala SMAN 1 Cimarga, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Serukan Dialog dan Kekeluargaan
Kemenko PMK Gandeng Microsoft, Wujudkan Pemerintahan Cerdas Berbasis AI
Prakiraan Cuaca Bali Hari Ini: Hujan Ringan Guyur Bali, Warga Diminta Waspada Jalan Licin
Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini, 16 Oktober 2025: Berawan di Bandung dan Cirebon, Hujan Ringan Menyapa Wilayah Lain
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 16 Oktober 2025: Hujan Ringan Menyapa Ibu Kota
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru