
Jamin Hak Kesehatan Warga Binaan, Lapas Bagansiapiapi Resmi Kerja Sama dengan RSUD dr. RM. Pratomo
BAGANSIAPIAPI Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi resmi menjalin kerja sama strategis dengan Rumah Sakit Umum Daerah
KesehatanJAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah dan DPR untuk membentuk lembaga independen yang bertugas mengawasi penerapan sistem merit serta perilaku aparatur sipil negara (ASN).
Pembentukan lembaga ini diberi tenggat waktu maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK pada Kamis, 16 Oktober 2025, dan tercantum dalam Putusan MK Nomor 121/PUU-XXII/2024 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.Baca Juga:
Permohonan uji materi diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta.
Perkara ini bermula dari polemik penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam UU ASN yang baru.
Melalui UU 20/2023, kewenangan KASN dialihkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PANRB.
Para pemohon menilai hal tersebut menghilangkan pengawasan independen terhadap sistem merit dalam manajemen ASN.
MK dalam pertimbangannya menyatakan bahwa pengawasan terhadap sistem ASN yang ideal tidak bisa dilakukan oleh lembaga yang juga menjadi pelaksana kebijakan, karena rentan terhadap intervensi politik dan konflik kepentingan.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyampaikan bahwa pengawasan yang efektif memerlukan lembaga yang berada di luar pembuat maupun pelaksana kebijakan.
"Sebagai bagian dari desain menjaga kemandirian ASN dan sekaligus melindungi karier ASN, Mahkamah menilai penting untuk membentuk lembaga independen yang berwenang mengawasi pelaksanaan sistem merit, termasuk asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN," jelas Guntur.
Menurut MK, lembaga tersebut harus menjamin sistem merit diterapkan secara konsisten dan akuntabel, serta bebas dari intervensi politik.
BAGANSIAPIAPI Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi resmi menjalin kerja sama strategis dengan Rumah Sakit Umum Daerah
KesehatanMEDAN Eks Kepala Satuan Kerja I BBPJN Sumut, Dicky Erlangga, berbelit dalam persidangan kasus suap PT Dalihan Natolu Grup.adsenseSidan
Hukum dan KriminalKALIMANTAN TIMUR PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT) menunjukkan komitmen kuat terhadap keselamatan operasi hulu migas melalui pen
NasionalKUTACANE Gerak cepat personel Polres Aceh Tenggara patut diapresiasi. adsenseKurang dari dua jam pascakejadian, pelaku tindak pidana p
Hukum dan KriminalMEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan komitmennya dalam mendukung percepatan implementasi Bus Ra
PemerintahanMEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melalui Dinas Kesehatan bergerak cepat menangani dugaan keracunan makanan yang
PeristiwaMEDAN Program Universal Health Coverage (UHC) melalui Berobat Gratis Sumut Berkah yang diinisiasi oleh Gubernur Sumatera Utara Muhammad
KesehatanJAKARTA Artis kontroversial Nikita Mirzani membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana
EntertainmentJAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 8 ayat (5) UndangUndang Nomor 11 Tahun 2021
Hukum dan KriminalJAKARTA Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mendorong agar program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Pres
Nasional