JAKARTA – Kalangan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis, 30 Oktober 2025, menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada perkembangan berarti dalam pembahasan UMP 2026 di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).
Pemerintah disebut belum menetapkan jadwal rapat lanjutan setelah pertemuan pertama beberapa waktu lalu.
"Belum ada progres pembahasan UMP 2026. Aksi tetap 30 Oktober," ujar Said, Senin (27/10/2025).
Menurut Said, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) perlu lebih tanggap dalam menyusun formula penetapan upah minimum.
KSPI menilai bahwa pembahasan yang lamban menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah dalam menjamin kesejahteraan buruh.
Aksi unjuk rasa yang direncanakan pada 30 Oktober nanti akan dipusatkan di dua lokasi, yakni Istana Negara dan Gedung DPR RI.
KSPI memperkirakan jumlah peserta aksi di Jakarta mencapai 5.000 hingga 10.000 buruh dari berbagai daerah.
Selain menuntut kenaikan UMP, para buruh juga mendesak pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan versi buruh yang terpisah dari Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
Said menegaskan bahwa tuntutan kenaikan UMP 2026 didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2024, yang dinilai memberikan landasan hukum bagi peningkatan kesejahteraan pekerja.
Apabila pemerintah tidak segera merespons tuntutan tersebut, KSPI berencana menggelar mogok nasional selama 1–3 hari.
Aksi itu diklaim akan melibatkan sekitar 5 juta buruh dari 5.000 pabrik di seluruh Indonesia.
"Mogok nasional akan dilakukan secara damai, tertib, dan konstitusional. Tidak ada kekerasan, tidak ada tindakan anarkis. Semua buruh akan bertindak disiplin dan bertanggung jawab," tegas Said.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa pemerintah masih memfinalisasi formula penetapan UMP 2026, yang dijadwalkan akan diumumkan pada November 2025.
Menurutnya, Kemnaker tengah mengevaluasi regulasi terkait mekanisme pengupahan, termasuk kemungkinan penyesuaian formula baru untuk perhitungan upah minimum tahun depan.
"Masih kita kaji terus. Itu kan tiap tahun begitu, jadi itulah fungsi dialog sosial. Jangan lupa ada Dewan Pengupahan Nasional yang nanti lebih banyak berperan," kata Yassierli usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna 1 Tahun Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto–Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Senin (20/10/2025).
Meski belum mengungkap detail perubahan formula, pemerintah memastikan bahwa setiap keputusan terkait UMP akan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.*