BREAKING NEWS
Kamis, 27 November 2025
SELAMAT HARI GURU

25 PSE Privat Belum Daftar, Komdigi Kirim Pemberitahuan Resmi

Raman Krisna - Selasa, 18 November 2025 16:54 WIB
25 PSE Privat Belum Daftar, Komdigi Kirim Pemberitahuan Resmi
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar. (Foto: Dok.Komdigi.go.id)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Sebanyak 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat yang menargetkan pengguna Indonesia belum memenuhi kewajiban pendaftaran PSE.

Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengirimkan pemberitahuan resmi kepada PSE tersebut.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan pendaftaran PSE bukan sekadar formalitas administratif.

Baca Juga:

"Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia, serta melindungi masyarakat di dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab," ujarnya di Jakarta, Senin (17/11/2025).

Kewajiban pendaftaran diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).

Pasal 2 dan Pasal 4 peraturan ini menegaskan bahwa setiap PSE, baik domestik maupun asing, wajib mendaftarkan sistem elektroniknya sebelum beroperasi di Indonesia.

Menurut Alexander, pemerintah telah melakukan sosialisasi sejak regulasi diterbitkan, namun proses penegakan dilakukan secara bertahap bagi PSE yang mengabaikan ketentuan tersebut.

"Jika tetap tidak melakukan pendaftaran setelah notifikasi dikirimkan, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai peraturan yang berlaku," tambahnya.

Kementerian Komdigi memberikan kesempatan kepada seluruh PSE yang menerima notifikasi untuk segera menindaklanjuti dan menyelesaikan proses pendaftaran.

"Kami selalu terbuka untuk berdialog dan membantu proses teknis pendaftaran. Namun ruang digital Indonesia harus tunduk pada hukum Indonesia," tegas Alexander.

Bagi PSE yang tetap abai, sanksi sesuai hukum berlaku, termasuk pemutusan akses layanan, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PM Kominfo 5/2020.*


(k/um)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Menkomdigi Meutya Hafid Resmikan Kampung Internet Sragen, Dorong Anak Muda Gunakan Internet Produktif
Menkomdigi Meutya Hafid: IoT Bantu Petani Sragen Hemat Pupuk dan Naikkan Hasil Panen
Waduh! Marketplace AI Ini Jual Foto Kamu Tanpa Sepengatahuan, Hati-hati Privasimu
Menkomdigi Meutya Hafid Optimistis Percepat Pertumbuhan Startup di Tengah Tech Winter
Komdigi Buka Akses Internet di Daerah Blank Spot, Pendidikan dan Ekonomi Desa Makin Maju
Komdigi Beberkan Teknologi Baru Lebih Murah dari Starlink, Siap Sambungkan Sekolah di Pelosok
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru